Fri. Apr 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Politik Terpopuler – Hakim Sarpin Diadukan Pada Komisi Yudisial

2 min read

Diberitakan bahwa Hakim Sarpin Rizaldi dilaporkan pada Komisi Yudisial (KY). Pelaporan tersebut diajukan oleh pihak Koalisi Masyarakat Sipil. Hakim Sarpin selaku hakim tunggal pada kasus praperadilan dari Komjen Budi Gunawan (BG) dianggap sudah menjatuhkan putusan menyalahi aturan. “Ada banyak kejanggalan pada putusan Praperadilan untuk Komjen BG yang diputuskan Hakim PN Jaksel, Sarpin Rizaldi, pihak Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi segera melaporkan kejanggalan itu pada Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal hakim,” kata Erwin, aktivis Koalisi pada Selasa (17/2/2015).

Beberapa kejanggalan pun diungkap oleh Erwin. Pada putusannya tersebut, Sarpin mengatakan bahwa Komjen BG ketika menjadi Karobinkar Mabes Polri tahun 2003 silam disebutnya bukanlah seorang penegak hukum namun sekedar pejabat administrasi saja. Lantas ada pula disebutkan bahwa gratifikasi tak merugikan negara, serta Komjen BG bukanlah pejabat negara, namun sekedar pegawai administrasi pada bagian SDM pihak Polri. Terkait praperadilan pun juga turut disoal, sebab dalam kasus-kasus yang terdahulu, MA menjatuhkan sanksi pada hakim yang berani mengabulkan kasus praperadilan. Satu diantaranya yang paling ramai adalah putusan Chevron, usai hakim kabulkan gugatan praperadilan, hakim pun dijatuhi sanksi serta pihak Kejaksaan pun melanjutkan proses kasus tersebut. “Pelaporan pada pukul 13.00 WIB pada Kantor KY, Jl Kramatraya, Jakpus,” pungkas Erwin.

Selain dari itu, Hakim Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan oleh Komjen BG pun dianggap sebagai putusan yang cacat sebab melewati kewenangan. Lantaran putusan yang dianggap ‘cacat’ tersebut, pihak KPK selaku tergugat pun disarankan agar ajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA). “Ini seakan ada sebuah kecacatan pada putusan hukum, dan satu-satunya jalan bagi KPK adalah PK. Dan sah-sah saja sebab hakim Sarpin telah melampaui kewenangannya untuk menetapkan KUHAP,” kata Refly Harun, pakar hukum tata negara ketika dihubungi, hari Senin (16/2/2015). “Dia sudah melampaui kewenangan sebab mengatakan bahwa KPK tak berwenang untuk menangani kasus BG alias Budi Gunawan. Dimana menurut pengamatan saya, kasus tersebut sudah masuk dalam substansi bagian dari Tipikor,” sambungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *