Sat. Apr 15th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Politik – Tak Mau Dibonsai, Ini Perlawanan KPK

2 min read

Bergulirnya rencana revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang juga jadi buah bibir di DPR ternyata juga kian memanaskan kinerja lembaga antirasuah tersebut. Pasca munculnya wacana itu, KPK pun segera menjerat 2 pejabat partai menjadi tersangka suap mereka. Pada hari Minggu yang lalu, pihak KPK menetapkan eks Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella menjadi tersangka dalam kasus suap pengamanan kasus bansos pada Pemprov Sumatera Utara. Pejabat di DPR itu disebut menerima suap senilai Rp 200 juta dari Gubernur Sumut non-aktif, Gatot Pujo Nugroho yang sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus itu juga.

Tak lama kemudian, KPK lagi-lagi menyidik kasus dugaan suap kepada anggota DPR asal F-Hanura, yaitu Dewie Yasin Limpo. KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menangkap basah buruannya itu sedang bersama barang bukti duit suap 177.700 dolar Singapura. Ia dinyatakan terlibat kasus pembangunan proyek pembangkit listrik pada wilayah Papua. KPK lalu menetapkan Dewie menjadi tersangkanya kemarin. “Dari TKP kita berhasil menemukan uang Dolar Singapura senilai 177.700,” terang Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi saat menggelar jumpa pers dari Jakarta, Rabu (21/10).

NasDem dan Hanura memang diketahui ikut menandatangani pengajuan revisi UU KPK bersama PDIP, PKB, Golkar serta PPP. Partai ini menginginkan revisi atas peraturan KPK. Pihak PDIP selaku pengerak utama revisi UU ini ingin adanya aturan yang ketat dalam pemberantasan korupsi oleh KPK. Satu diantarnya sehubungan dengan aksi penyadapan. UU baru itu kelak akan mengatur penyadapan yang tidak boleh dilakukan KPK secara sembarangan. Sebelum menyadap, KPK harus meminta izin dahulu pada ketua pengadilan.

Menilik kasus Bansos Sumut dengan tersangka Rio Capella lalu kasus suap proyek listrik Papua yang melibatkan Dewie Yasin Limpo, maka sudah pasti KPK mengandalkan tehnik penyadapan demi mengungkap kasus tersebut. Pada revisi UU KPK nanti, nilai kasus yang diusut pun juga akan diatur. KPK kelak tidak boleh menggarap kasus kurang dari Rp 50 miliar. Sementara, mayoritas pejabat DPR yang dipenjara KPK menerima suap alias gratifikasi yang nilainya kurang dari Rp 50 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *