Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional Terhangat – Lawan Hadi Poernomo, KPK Kalah di Praperadilan

2 min read

Kali ini KPK harus mau menelan pil pahit di tingkat praperadilan. Lembaga antikorupsi tersebut kini harus mau kalah dari mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo yang melakukan gugatan terhadap status tersangkanya. “Menyatakan bahwa penyidikan termohon yang berkaitan peristiwa pidana, tidak sah,” kata Hakim Haswandi saat membacakan putusan pada sidang praperadilan dari PN Jaksel, pada Selasa (26/5/2015). “Meminta kepada termohon agar menghentikan penyidikan,” lanjut Haswandi.

Pada pertimbangannya, hakim Haswandi menyebut bahwa proses penyidikan KPK untuk Hadi dilakukan berbarengan ketika mantan Ketua BPK tersebut ditetapkan menjadi tersangka yaitu di 21 April 2014. Haswandi juga menyatakan bahwa hal tersebut tak sesuai terhadap prosedur. Haswandi juga mengatakan harusnya penyidikan dilakukan terlebih dulu guna mendapatkan calon tersangka, barulah di antara penyidikan, penyidik dapat menetapkan tersangka.

“Yang dilakukan oleh termohon ini melanggar SOP juga UU terkait KPK,” terang Haswandi. Haswandi pun menilai bahwa penyelidik serta penyidik KPK, secara administrasi tak mempunyai status selaku penyelidik maupun penyidik. Selai halnya masalah prosedur, usaha KPK yang juga menyetorkan lembaran bukti yang jumlahnya seabreg pun juga berujung nihil.

Seperti yang diketahui bahwa dalam praperadilan kali ini, KPK all out dengan cara membawakan lembaran bukti yang mereka kantongi. Hal tersebut juga tak pernah dilakukan pada sidang praperadilan yang diladeni oleh KPK sebelumnya. Hingga 3 troli serta 2 kontainer disetor oleh tim biro hukum KPK pada hakim Haswandi, pada persidangan di pekan yang lalu. Hal ini agar KPK tidak lagi mengalami kekalahan seperti ketika menghadapi sidang putusan yang diminta mantan Walkot Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Ternyata bukanlah bukti-bukti tersebut yang dipersoalkan oleh hakim Haswandi. Pengadil tunggal itu malah menyasar ke waktu penyidikan serta penetapan tersangka yang mana secara berbarengan dilakukan di 21 April 2014 dimana hal ini dianggap sudah menyalahi prosedur. Pada 2 pekan yang lalu, KPK ternyata juga menerima kekalahan dari Ilham Arief Sirajuddin. Sosok mantan Walkot Makassar tersebut berhasil menggugat penetapan status tersangkanya sehubungan dengan kasus korupsi PDAM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *