Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional Terhangat – Akhirnya, Nenek Asiani Divonis Bersalah

2 min read

Diberitakan bahwa terdakwa kasus pencurian kayu Perhutani Situbondo, Jatim, Asiani, pada akhirnya didakwa bersalah Pengadilan Negeri Situbondo, pada Rabu (23/4). Dalam sidang, nenek Asiani diganjar dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan lama masa percobaan yaitu 15 bulan. Selain dari itu sang nenek juga diberi denda sebesar Rp 500 juta yang bersubsider 1 hari hukuman kurungan. “Iya benar, nenek Asiani divonis seperti itu,” ujar Supriono selaku kuasa hukum Nenek Asiani ketika dihubungi wartawan setelah persidangan.

Persidangan yang digelar PN Situbondo tersebut dimulai pada pukul 12.00 WIB dan selesai pada pukul 14.30 WIB. Vonis dari hakim ini sedikit lebih ringan ketimbang tuntutan JPU. Diketahui sebelumnya, pihak jaksa menuntut dengan penjara 1 tahun dan percobaan selama 18 bulan, diikuti denda Rp 500 juta dengan subsider 1 hari kurungan. Atas hal ini, Supriono pun menyayangkan putusan hakim. “Hakim telah menerkam umpan yang telah dibuat jaksa. Kami sebagai kuasa hukum pastinya menyayangkan sekali,” sambungnya. Ia mengatakan, hakim sama sekali tak mempertimbangkan keterangan saksi yang telah diajukan pihak nenek Asiani untuk pertimbangan putusannya.

Dalam putusan hakim, sambung Supriono, nyaris semuanya hanyalah mempertimbangkan keterangan dari saksi yang dibawa oleh pihak Perhutani. Padahal, dalam fakta persidangan, saksi Perhutani tersebut tidak sanggup menjelaskan bagaimana keterlibatan nenek Asiani pada dakwaan pencurian kayu Perhutani tersebut. “Keterangan dari saksi-saksi ini sudah membuktikan tak ada yang mengetahui bahwa nenek Asiani sedang mencuri kayu milik Perhutani,” katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Asiani didakwa Jaksa telah mencuri 7 batang kayu jati Perhutani Situbondo. Nenek asal Desa Jatibedeng, Situbondo tersebut dikatakan melanggar Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1d UU Nomor 18 Tahun 2013 terkait Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan. Jaksa lalu menyebut bahwa bukti yang mereka kantongi adalah 38 papan kayu jati identik disertai tonggakan kayu Perhutani pada petak 43F Desa/Kec. Jatibanteng. Sedangkan Asiani menyebut bahwa kayu tersebut ia pungut dari pohon jati halaman rumahnya di Jatibanteng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *