Tue. Apr 18th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional Terbaru – KPK Ingin Diskusikan Remisi Koruptor Bersama Kemenkumham

2 min read

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya guna berdialog serta berdiskusi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM terkait pembatasan adanya pemberian remisi kepada kalangan narapidana dalam kasus korupsi. “Pihak KPK siap untuk diajak berdialog serta berdiskusi bila memang terdapat wacana mengubah PP (Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2012) itu,” terang Priharsa Nugraha selaku Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK dari kantor KPK, Jakarta, pada Selasa (17/3).

Priharsa megatakan pula bahwa dialog tersebut penting demi menunjukan perspektif serta alasan lembaga antirasuah itu terkait saran terhadap pembatasan pemberian remisi bagi koruptor.  Ia mengaku bahwa KPK tidak memiliki wewenang lebih terkait remisi bagi koruptor ini. Tetapi, ia berharap agar Kemenkumham mau mendengarkan aspek hukum yang dipunyai KPK. Sebelumnya diketahui bahwa, Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM mempertanyakan surat yang dikirim KPK tentang pembatasan remisi kepada napi koruptor.

Pada surat itu, pihak KPK mengusulkan agar napi koruptor yang tidak berstatus whistle blower tak menerima remisi sebagaimana hak yang sudah tertuang pada undang-undang. “Ini artinya, KPK menghukum dia lagi,” kata Yasonna dari Kompleks Istana Kepresidenan, di Jakarta, Senin (16/3) kemarin. Yasonna sempat berwacana untuk merevisi UU No. 12 tahun 1995 terkait Prinsip Dasar Pemberian Remisi. Untuk memuluskan wacananya itu, Yasonna pun mengadakan diskusi serta mengundang pihak KPK juga Indonesia Corruption Watch (ICW).

Akan tetapi, baik dari KPK atau ICW, tidak hadir dalam undangan diskusi itu. Johan Budi Sapto Pribowo selaku Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK mengatakan tidak sependapat bila ada wacana untuk membagikan remisi untuk koruptor. Johan mengatakan wacana ini tak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi. Ia menilai ahwa pemberian remisi ini menjadi kemunduran pemberantasan korupsi. Padahal, satu dari semangat pemberantasan korupsi ialah memberikan efek jera. “Apa akan biarkan itu dengan menyamaratakan pembagian remisi yang mana memang ada peraturannya. Jika ini yang dilakukan, saya mengira ini kemunduran pemberantasan korupsi dengan konteks efek jera,” papar Johan dari kompleks Istana Kepresidenan, Senin (16/3) kemarin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *