Tue. Apr 18th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Soal Nikah Beda Agama Dipasrahkan Pada Masing-masing Agama

2 min read

Pihak Majelis Agama Tingkat Pusat (MATP) telah bersepakat untuk memberi kewenangan secara penuh pada masing-masing agama guna memberikan ketentuan terkait perkawinan sesuai dengan ajaran agama, yang mana termasuk dengan ketentuan soal perkawinan berbeda agama. “Kami telah sepakat guna menyerahkan sepenuhnya terkait pemberian izin maupun larangan sehubungan dengan perkawinan beda agama pada masing-masing agama yang sesuai dengan ajarannya,” terang perwakilan MUI, Slamet Effendy Yusuf pada pengumuman Kesepakatan Bersama dari kantor MUI, hari Jumat (12/9/2014), sesuai dengan yang dikutip oleh Antara.

Ia juga mengatakan bahwa adanya kesepakatan ini didasarkan pada kesadaran dimana perkawinan merupakan peristiwa yang sangat sakral, maka dari itu juga harus dilakukan sesuai dengan ajaran agama setiap individu bersangkutan. Kemudian ia juga menjelaskan bahwa kewajiban dari negara dapat muncul usai agama memberi status sah pada suatu perkawinan. “Negara berkewajiban untuk mencatat perkawinan yang telah disahkan oleh agama yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,” lanjutnya.

Ia pun juga sempat mengatakan bahwa, MATP tidak bisa secara langsung dalam menyatakan sikap untuk menolak ataupun menerima terhadap suatu pernikahan beda agama, lantaran sikap ini menjadi hak dari setiap agama dalam menentukan seperti apa nantinya. Pihak MATP sendiri yang terdiri atas MUI (majelis Islam), KWI (majelis Katolik), PGI (majelis Kristen Protestan), WALUBI (majelis Buddha), PHDI (majelis Hindu) serta MATAKIN (majelis Kong Hu Cu) menggelar sebuah pertemuan pada kantor MUI guna membahas terkait pernikahan berbeda agama di hari Jumat lalu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa para mahasiswa serta alumni dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah mengajukan adanya uji materi Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 sehubungan dengan Perkawinan pada Mahkamah Konstitusi. Mereka juga meminta pada MK agar melegalkan pernikahan berbeda agama tersebut. Pengajuan ini kemudian menjadi ramai dibahas pada sejumlah media. Mereka juga mempermasalahkan adanya aturan yang ada pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan diaman berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *