Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Sidang Foto Jokowi-Nikita Mirzani Ditunda

2 min read

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan penundaan sidang kasus penyebaran foto Presiden Joko Widodo bersama Nikita Mirzani dengan tersangka bernama Yulianus Paonganan atau Ongen. Sidang lanjutan kasus foto ini sejatinya sudah dibuka Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa (31/5) siang. Akan tetapi sebelum memasuki substansi acara, Ketua Majelis Hakim Nursyam segera membacakan ketetapan penundaan sidang.

Nursyam mengatakan sidang kasus Ongen ini perlu ditunda sebab masih ada perlawanan kuasa hukum tersangka pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ongen dikatakan tidak dapat melakoni pengadilan kasus yang sama dalam 2 berkas berlainan. Perlawanan kuasa hukum Ongen yaitu mempertanyakan wewenang PN Jaksel untuk mengadili kasus foto Jokowi dengan Nikita. Kuasa hukum Ongen, Bagindo Fahmi, PN Jaksel tidak berwenang mengadili kliennya sebab tidak ada locus perkara jelas pada kasus foto itu.

“Demi menghindari tumpang tindihnya putusan, maka pada perkara no 518/pidsus/2016 tak bisa dilakukan pemeriksaan sebelum ada kekuatan hukum tetap terhadap perlawanan yang diajukan oleh kuasa hukum terperiksa,” tegas Nursyam dari ruang sidang PN Jaksel. Walau tertunda, sidang perkara Ongen ini dijanjikan akan tetap berlangsung usai PT DKI Jakarta memberikan putusan. Nursyam mengatakan persidangan kasus foto ini tetap berlanjut menggunakan berkas dakwaan baru ataupun sebelumnya. “Intinya adalah, saudara (Ongen) tetap diadili,” tegasnya.

Ketika dijumpai usai sidang, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji menjelaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Tetapi, ia tak mau berkomentar menanggapi perlawanan Ongen perihal kasusnya pada PT DKI Jakarta. “Tanyakan ke mereka saja mengapa ajukan perlawanan. Kita tetap hormati, kita akan tunggu putusannya nanti seperti apa. Yang jelas perkara ini tetap akan berlanjut,” tegas Chandra.

Ketika pembacaan putusan sela pada awal bulan, semua eksepsi Ongen tak dikabulkan Nursyam. Tetapi, perihal surat dakwaan serta penahanan Ongen yang dinilai tidak sah justru dikabulkan pengadilan. Surat dakwaan saat itu dinilai cacat hukum sebab tak mencantumkan tanggal. Selain dari itu, perpanjangan masa penahanan juga dirasa menyalahi aturan sebab dilakukan tanpa persetujuan dari majelis hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *