Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Rita, Warga Ponorogo Terancam Vonis Mati Malaysia

2 min read

Seorang warga negara Indonesia dari Ponorogo, Jawa Timur, bernama Rita Krisdianti dijatuhi vonis mati pengadilan Penang, Malaysia, karena terlibat kasus narkotika. Pada bulan Juli 2013 silam, Rita diringkus di bandara Malaysia dan diketahui membawa sabu dengan bobot 4 kg. Badan Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan bahwa Rita sudah melakoni 21 kali persidangan hingga pada hari ini, Senin (30/5), pihak Pengadilan Tinggi Pulau Penang mengganjar vonis mati.

Pengacara pihak Law Firm Goi & Azzura yang telah ditunjuk KJRI Penang guna mendampingi Rita dari awal perjalanan kasus ini segera melakukan banding. “Sebab ini masih pengadilan Tingkat Pertama, peluang untuk melakukan pembelaan masih ada. Lewat Kemlu, kami akan terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak yang dapat membantu memberi bukti meringankan” kata Taufiq Rodhi, Konsul Jenderal RI di Penang,  melalui Kemlu.

Rita yang sempat menjadi TKI di Hong Kong bulan Januari hingga April 2013 ditangkap pada 10 Juli 2013 di bandara Bayan Lepas, Malaysia, lantaran kedapatan sedang membawa sabu dalam tasnya. Ia mengaku tak tahu menahu isi tas itu sebab itu milik WNI lainnya yang telah mengatur perjalanannya dari Hong Kong menuju Penang lewat Bangkok lalu New Delhi.

Selain halnya menunjuk pengacara Goi & Azzura, Kemlu menyatakan sudah berkoordinasi dengan pihak KJRI Hong Kong serta Pemda/DPRD Ponorogo guna mengupayakan saksi meringankan untuk Rita. “Selain itu, juga koordinasi dengan keluarga, utamanya kakak kandung Rita yang berada di Riau, dimana sejak awal kasus selalu hadir di persidangan bersama pihak KJRI Penang. Beberapa LSM Indonesia belakangan juga diberi akses memantau proses hukum kasus,” tulis Kemlu.

Dalam data Kemlu, kini ada 154 WNI yang terancam vonis mati di Malaysia dimana 102 di antaranya terjerat kasus narkoba. “Kemlu sudah membuka koordinasi intensif bersama BNN guna memberi bantuan pada para WNI itu, dalam hal ini yaitu pada mereka yang berdasar informasi yang dapat disinyalir menjadi korban,” kata Kemlu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *