Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Polisi: Nikita Mirzani dan Puty Hanyalah Korban

2 min read

Aparat kepolisian terus berupaya mengorek keterangan dari kedua tersangka muncikari artis yaitu F serta O. sejumlah orang juga sedang diincar guna dijadikan sebagai tersangka. “Kami masih mengembangkan kasus prostitusi artis ini. Berdasar hasil pemeriksaan (F dan O), mereka ini tak bekerja sendiri, masih ada yang di atasnya lagi,” sebut AKBP Arie Dharmanto selaku Kanit Human Trafficking Subdit III Bareskrim Polri ketika dihubungi wartawan, pada Sabtu (12/12/2015) sore.

Dirinya masih belum bisa memastikan berapakah oknum yang bekerja sebagai atasan F dan O. yang pasti adalah, mereka berperan selaku muncikari dan menawarkan perempuan untuk pemuas nafsu termasuk diantaranya artis sekelas Nikita Mirzani serta Puty Revita yang kena gerebek saat masih dalam kamar hotel di hari Kamis (10/12) lalu. “Di atasnya F dan O ini masih terdapat beberapa orang lagi,” kata Arie. Ditambahkan pula oleh Arie, pihaknya lebih fokus melakukan penegakan hukum kepada F dan O juga muncikari yang lainnya.

Upaya hukum ini dilakukan supaya kalngan wanita termasuk halnya artis tak menjadi korban dari aktifitas perdagangan manusia. “Penyelamatan korban adalah yang utama,” katanya. Usai membekuk muncikari ini, ia pun berharap agar praktek prostitusi dapat terus ditekan. Diterangkan pula oleh Arie, Nikita serta Puty hanyalah korban untuk kasus prostitusi oleh muncikari F dan O tersebut. Maka dari itu, polisi pun memutuskan untuk fokus mengungkap sindikat F dan O tersebut.

Ia pun menjelaskan alau undang-undang hanya dapat menjerat pelaku perdagangan orang saja. “Harusnya masyarakat bisa berfikir dengan cerdas. Banyak masyarakat yang belum paham terhadap undang-undang,” ujar Arie. Baik Nikita maupun Puty, keduanya dalam hal ini menjadi korban. “Mereka ini perempuan, cobalah posisikan mereka sebagai kita,” lanjut Arie.

Sebelumnya, Kombes Pol Umar Fana, Kasubdit Judisila Direktorat TPU Bareskrim Polri mengatakan bahwa F dan O memang telah diincar dari bulan Agustus 2015. Mereka akan dijerat pasal 2 serta 3 UU No 21 tahun 2007 terkait TPPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang). “Mereka dikenakan dengan UU khusus perdagangan manusia. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” beber Umar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *