Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Pengamat: KPU Melanggar Kode Etik

2 min read

Margarito Kamis, Ahli Hukum Tata Negara menyatakan bahwa pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan pelanggaran terhadap kode etik sehubungan dengan statusnya menjadi badan penyelenggara pemilihan umum. Permasalahan tersebut menyangkut sejumlah hal yakni permasalahan dalam peraturan perundang-undangan, rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga tentang pembukaan kotak suara.

Menurut pendapatnya, putusan dari Mahkamah Konstitusi nomor 102 terkait Daftar Pemilih yang tak terdaftar ini memiliki konteks yang berbeda. Konteks diantara pemilihan umum tahun 2009 dan 2014 mempunyai perbedaan maka KPU pun juga harus dapat melihatnya dalam konteks yang berbeda pula. Menurutnya keputusan ini tak dapat dipakai sebagai dasar pada tahun ini lantaran undang-undang mengatur soal Daftar Pemilih Khusus (DPK) serta Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) untuk peraturan perundang-undangan yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu, rekomendasi yang telah disampaikan oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menurutnya juga berifat imperatif maka wajib untuk dilaksanakan. Rekomendasi tersebut secara bersifat normatif maka konsekuensinya menjadi absolut guna dilaksanakan. “Jika ini tak dilaksanakan maka tindakan hak subjek yang telah direkomendasi ini bersifat tak sah serta mengabaikan adanya kewajiban etik,” terangnya di kala sidang kode etik bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, hari Jum’at (15/8/2014) malam.

Selain itu, Margarito pun juga sempat mempermasahkan terkait pembukaan kotak suara yang telah dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut kacamatanya, pembukaan kotak suara ini menjadi sebuah tahapan dalam penyelenggaraan pemilu serta perlu meminta persetujuan oleh pihak Mahkamah Konstittusi (MK). Menurutnya, pihak KPU telah menganggap bahwa pembukaan kotak suara ini adalah hak miliknya yang menyebabkan kekuasaan seakan berada pada tangan mereka. Margarito juga menambahkan dan menilai bahwa sikap dari KPU yang meminta adanya persetujuan dari pihak MK akan menjadi sia-sia saja. “Dengan tegas saya katakan bahwa peraturan tersebut bertentangan terhadap undang-undang serta telah melanggar kode etik,” pungkasnya. Walaupun pihak KPU mengklaim bahwa barang bukti dalam sengketa berada di dalam kotak suara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *