Mon. Apr 17th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Misdiagnosa Kasus Tewasnya Murid SMA 3

2 min read

Pada hari ini pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar kembali sidang yang ke-6 kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa seorang siswa dari SMA 3. Pada persidangan kali ini, terdakwa akan membeberkan sejumlah fakta baru yang tak pernah diketahui publik sebelumnya. Diantaranya adalah kesalahan diagnosa oleh dokter. “Terjadi misdiagnosa, seharusnya dokter pemeriksa yaitu dokter bedah thorax (dada), namun mengapa dokter menangani adalah bedah digestif (perut)? Sebab saat pertama kali datang, korban ini masuk ke ruang ICU RS MMC, lalu dokter menanyakan keluhan korban, korban mengaku telah dipukuli pada bagian perutnya. Sehubungan pernyataan ini, maka korban segera dirujuk pada dokter digestif. Sementara penyebab kematian yaitu pendarahan paru,” terang kuasa hukum dari terdakwa, Frans Paulus di PN Jaksel, hari Senin (18/8/2014).

“Jika dari awal tak ada misdiagnosa serta dokter dari bagian thorax yang dirujuk pertama kali memeriksa keadaan korban, kemungkinan sampai saat ini, korban bisa diselamatkan,” tambahnya. Frans juga mengatakan bahwa pada hari ini mereka turut membawa sejumlah orang saksi pada persidangan. Saksi itu dokter yang telah mengautopsi korban usai korban kedapatan tewas. “Pada hari ini, saksi ahli adalah dr. Darmawan Lesmana sebagai dokter digestif (perut) yang mana pertama kali menerima korban pada RS MMC serta dokter Theresia yang menjadi dokter forensik Polri. Sedangkan saksi ahli lain yaitu dr. Cecep sebagai dokter forensik RSCM,” disebutkannya kepada para wartawan.

Selain dari para dokter tersebut, ada pula sejumlah alumni dari SMA 3 yang turut dihadirkan pada persidangan. “Maka total dari saksi yang dihadirkan pada hari ini adalah 11 orang,” tambah Frans. Maka untuk persidangan yang ke-6 ini, semuanya ada 36 saksi sudah dihadirkan serta dimintai keterangannya di depan hakim, usai pada persidangan yang sebelumnya, ada 25 saksi yang memberikan pernyataannya pada pengadilan. “Seandainya saja fakta tersebut diterima oleh hakim, pada persidangan berikutnya, pihak penyidik perlu mendatangkan saksi verbal lisan atau penyidik yang telah memintai keterangan dari saksi ketika pertama kali BAP),” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *