Sat. Apr 15th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Rp 1,4 Miliar Ganja Dimusnahkan Dari Gasibu Jabar

2 min read

Sejumlah 590 kilogram barang berupa ganja kering yang setara dengan Rp 1,4 miliar yang merupakan hasil ugkapan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar dibakar pada Lapangan Gasibu. Agenda ini juga bertepatan dengan HUT ke-69 Jabar. Dengan cara simbolis Ahmad Heryawan, Gubernur Jabar bersama Brigjen Anang Pratanto, Kepala BNNP Jabar memusnahkan ganja tersebut dengan dibakar. Selain oleh para petugas, sejumlah 3 pelaku yang merupakan sindikat peredaran ganja antar provinsi ikut menyaksikan acara itu.

“Jumlah dari barang bukti narkotika berupa ganja yang telah diamankan sejumlah 590 kilogram. Sementara 3 tersangka inilah yang mengaku akan edarkan ganja tersebut ke Jakarta, Jabar, Jateng serta Banten,” terang Brigjen Anang Pratanto, Kepala BNNP Jabar setelah peringati Hari Ulang Tahun ke-69 Jabar dari Lapangan Gasibu, Jl. Diponegoro, Bandung, hari Selasa (19/8/2014).

Menurut penuturan Anang, BNNP Jabar berhasil mengungkap 590 kilogram ganja serta ketiga pelakunya tanggal 13 Juli kemudian 16 Juli yang lalu. Para petugas berhasil meringkus ketiga pelaku yang seluruhnya pria tersebut dari Bogor (Jabar) juga Tangerang (Banten). Selain itu, Anang juga mengatakan bahwa barang bukti berupa ganja tersebut diperkirakan bernilai Rp 1.475.000.000. temuan ini bernilai cukup besar sebab juga akan diedarkan antar provinsi di Jawa.

“Saat digeledah, kami berhasil mendapatkan adanya tumpukan ganja kering yang siap edar sejumlah 390 paket. Barang tersebut berhasil ditemukan meskipun disembunyikan dalam gudang di samping rumah milik tersangka yang ada di Tangerang. Dari Bogor, tim juga berhasil menyita hingga sebanyak 200 kilogram berupa ganja kering yang berasal dari Aceh yang dimuat oleh sebuah truk tronton di Jl. Tol jagorawi,” kata Anang.

Ketiga orang tersangka ini kemudian dijerat menggunakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI. No.35 tahun 2009 yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara hingga seumur hidup ataupun hukuman penjara yang paling singkat adalah 5 (lima) tahun serta yang paling lama adalah 20 (dua puluh) tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *