Fri. Apr 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – MA: Polisi Kerap Jebak Dan Rekayasa Kasus Narkotika

2 min read

Pihak Mahkamah Agung (MA) mengatakan bahwa polisi kerap lakukan penjebakan maupun rekayasa pada kasus narkoba. Yang terakhir diketahui bahwa polisi yang menjebak mahasiswa Aceh yang kemudian dituduh atas kepemilikan 50 gram ganja yang didapati di kandang kambing. “Sudah jadi notoire faiten dimana dalam pemberantasan narkotika, petugas polisi kerap lakukan penjebakan atau rekayasa barang bukti menjadi seolah adalah milik terdakwa,” terang Mahkamah Agung (MA) dalam putusan no. 401 K/Pid.Sus/2012 sesuai yang dilansir dari websitenya, hari Selasa (19/8/2014). Pernyataan tersebut sehubungan dengan kasus yang terjadi pada Safriel Ilham. Pihak polres Aceh Jaya menuduh bahwa Safriel mendapatkan paket ganja dengan harga Rp 400 ribu pada Simeng serta Sidi. Tetapi kedua nama tersebut sampai saat ini belum ditangkap oleh polisi.

Ketika digerebek pada rumah ayahnya di Langgoeng, Meureuboe, Aceh Barat, pihak polisi telah menggeledah sebuah sepeda motor milik Safriel namun tak ada ganja. Kemudian Safriel dibawa menuju kandang kambing yang merupakan milik orang tua terdakwa lalu ditemukan adanya ganja. Padahal Safrizal sendiri tak pernah menunjukkan dimanakah ganja itu telah disembunyikan. Menjadi sebuah tanda tanya, bagaimana polisi bisa mengetahui ada ganja di tempat itu. “Praktik penegakan hukum yakni penggeledahan ataupun penggerebekan, kepolisian kerap memakai orang lain atau undercover buy dan berperan menjebak pelaku menggunakan berbagai macam cara. Seperti halnya menyimpan barang bukti pada tempat tertentu dan seolah merupakan milik terdakwa. Bahkan juga petugas sendiri yang kerap melakukannya,” kata putusan yang diketok trio Hakim Agung Prof Dr Surya Jaya, Dr Artidjo Alkostar dan Dr Andi Samsan Nganro. “Hal tersebut terbukti pada berbagai perkara,” lanjut ketiganya dalam suara yang bulat.

Pada persidangan, pihak jaksa menuntut Safrizal dihukum dengan 6 tahun penjara. Safrizal lalu mengajukan pledoi serta menolak secara mentah-mentah segala tuntutan tersebut. Dan ternyata pledoi itu dikabulkan tanggal 22 Agustus 2011. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Calang pun membebaskan Safrizal atas segala dakwaan (virsjpraak). Sehubungan dengan hal tersebut, jaksa kemudian mengajukan kasasi. Namun bukannya dikabulkan, pihak MA justru membuka semua kejanggalan dalam proses penyelidikan serta penyidikan yang telah dilakukan oleh polisi serta jaksa. “Tak ada hubungan kausul maupun kepemilikan antara terdakwa terhadap keberadaan ganja pada kandang kambing itu,” kata majelis hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *