Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Menkumham Kunjungi KPK

2 min read

Seperti yang telah diberitakan bahwa Amir Syamsuddin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), bertamu ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (26/8/2014). Kedatangannya kali ini adalah demi melakukan koordinasi sehubungan dengan panitia seleksi guna mencari Pimpinan KPK menggantikan Busyro Muqoddas. Amir sendiri yang juga selaku Ketua Pansel menyatakan bahwa satu dari tujuan kedatangannya yakni guna membuang anggapan terjadinya ketidakharmonisan diantara Pansel bersama pihak KPK.

Selain dari itu, ia pun juga meyakini bahwa nama pendaftar komisioner KPK segera bertambah. Amir juga mengungkapkan wajarnya calon komisioner segera mendaftar di batas akhir tempo penutupan dari pendaftaran. “Ya seperti biasanya selalu pas saat-saat terakhir itu. Saya juga yakin kok. Tak akan mungkin akan kurang dari beberapa puluh,” terang Amir dari Gedung DPR, Jakarta, hari Selasa (26/8/2014).

Selain itu, Amir juga sempat mengatakan sampai dengan hari kemarin baru 3 orang saja yang mendaftarkan diri untuk menjadi komisioner KPK. Akan tetapi yang mengambil formulir pendaftaran sudah sampai jumlah 20 orang. “Ini terbuka bagi siapapun yang penuhi kriteria serta persyaratan yang ada,” terangnya. Seperti yang diketahui bahwa KPK membuka pendaftaran posisi pada Komisioner KPK. Ini lantaran masa jabatan dari Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas segera berakhir.

Sehubungan dengan masa jabatan dari Busyro sebagai satu dari Pimpinan KPK juga sempat jadi polemik. Lantaran Busyro sendiri masuk KPK ketika masa jabatan dari komisioner KPK pada periode 2007-2011, dan menggantikan Antasari Azhar, Ketua KPK berdasar Keppres No.129/P/-2010. Sementara pada Pasal 34 UU No.30/2002 disebutkan bahwa masa jabatan dari pimpinan KPK selama 4 tahun.

Lebih jauh lagi, tentang masa jabatan Busyro ini juga sempat naik ke meja Mahkamah Konstitusi (MK) dari Koalisi Pemantau Peradilan (KPP). Kemudian berakhir pada putusan yang menyatakan bahwa masa jabatan dari Pimpinan KPK yakni empat tahun. Maka dalam kata lain, masa jabatan dari Busyro sekedar sampai pada tahun 2014 saja. Di lain pihak, masa jabatan keempat Pimpinan KPK yang lain, yakni Abraham Samad, Zulkarnain, Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Pradja yaitu 2011-2015.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *