Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Office Boy Terdakwa Videotron Harapkan Kebebasan

2 min read

Sosok yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dari proyek videotron pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) yang bernama Hendra Saputra mengharapkan dirinya akan divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pria yang tak selesai SD dan bekerja menjadi office boy pada PT Rifuel itu dijadwalkan untuk menjalani pembacaan vonis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (27/8/2014).

“Yah kita harap mudah-mudahan Hendra sanggup bebas lantaran sesuai dengan fakta yang ada di persidangan. Kita kan juga melihat bahwa Riefan telah mengakui bahwa ia yang bertanggung jawab,” terang salah seorang pengacara dari Hendra, Ahmad Taufiq, ketika dihubungi oleh wartawan, pada hari Selasa (26/8/2014). Menurut penuturan Taufiq, sedianya bahwa majelis hakim bisa memvonis bebas pada kliennya usai putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, yaitu Riefan Avrian sudah mengaku menjadi pihak yang telah bertanggung jawab pada kasus dugaan korupsi dalam proyek videotron tersebut.

Sebagai Direktur Utama dari PT Rifuel, Riefan sudah mengaku terlibat semenjak awal rencana mengikuti tender dalam proyek videotron. Pada persidangan, sosok Riefan juga berharap agar pengakuannya tersebut dapat meringankan hukuman pada Hendra. “Harusnya majelis hakim dapat melihat fakta dalam persidangan Hendra. Bukankah Riefan juga sudah mengaku pada persidangan bahwa ia bertanggung jawab sepenuhnya, dan itu juga bukti yang tak terbantahkan. Kan kita sudah dari awal juga lihat siapa sosok Hendra,” kata Taufiq.

Tentang uang Rp 19 juta yang telah diperoleh Hendra dari Riefan, maka pengacaranya yakni Iqbal Tawakal menyatakan bahwa Hendra bersedia menerima uang itu lantaran ia anggap bonus dari atasannya saja. Hendra sendiri tak tahu uang itu adalah keuntungan korupsi videotron. Begitu pula saat Hendra diangkat menjadi Direktur Utama pada PT Imaji Media. Menurut keterangan Iqbal, saat itu Hendra menandatangani berkas menjadi direktur pada kondisi tak tahu apa-apa. “Mengapa kita hadirkan ahli dari psikologi forensik, namun tanda tangan tersebut bukan niat untuk lakukan korupsi, ia melakukan itu, tapi ia gak ngerti, gak tahu buat apa,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *