Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Legalisasi Nikah Berbeda Agama

2 min read

Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama pun diberitakan angkat bicara terkait adanya gugatan seputar uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sehubungan dengan masalah Perkawinan, dimana diatur terkait syarat dari pernikahan. Menurut pendapat dia, keinginan supaya pernikahan dengan pasangan yang berbeda agama akan dilegalkan pada wilayah Indonesia akan sangat sulit untuk direalisasikan. “Masyarakat di Indonesia ini amat religius, juga sangat menjunjung tinggi terhadap nilai-nilai agama. Dan sd negara mana pun itu, pernikahan merupakan sebuah yang yang sakral, serta ritual pernikahan pun tak dapat terlepas oleh nilai-nilai religiositas mereka yang menjalaninya,” kata Lukman ketika dihubungi, pada Kamis (4/9/2014) malam.

Lukman juga sempat mengatakan bahwa jika pernikahan berbeda agama nantinya dilegalkan, maka akan ada masalah lain yang segera muncul dan tak kalah lagi sulitnya.”Saat menikah dengan beda agama, maka akan memakai agama mana? Apa pihak laki-laki ataukah perempuan? Ini akan menjadi persoalan lagi,” kata dia. Tiap agama, terang Lukman, meyakini adanya aturan yang mana diterapkannya merupakan hal yang terbaik. Maka dari itu, akan sangat sulit guna menyatukan adanya cara pandang berbeda antar-agama. “Fondasi dari sebuah pernikahan memang berbeda lantaran cara pandang dari tiap agama yang berbeda pula. Dan itulah mengapa alasannya perkawinan berbeda agama tak dapat ditoleransi,” kata politisi asal PPP tersebut.

Sebelumnya diberitakan bahwa mahasiswa serta alumni dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan adanya uji materi kepada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 pada pihak MK. Pasal ini berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.” Salah satu dari pemohon uji materi terhadap pasal tersebut, Anbar Jayadi, mengemukakan pendapat bahwa biarkan saja pihak masyarakat yang memutuskan akan hal ini dan juga berdasarkan kepada hati nurani serta keyakinannya terkait apakah mereka untuk mengikuti ataukah tak mengikuti ajaran dari agama maupun kepercayaan yang telah mereka anut dalam hidup mereka. Namun bagaimanapun juga perlu disimak bagaimanakah pihak Mahkamah Konstitusi memproses terhadap gugatan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *