Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Kisruh PP Pengupahan, Panja Evaluasi Segera Dibentuk

2 min read

Dede Yusuf selaku Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat mengatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) untuk evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 atau PP Pengupahan segera dibentuk. Panja ini segera bekerja pada pekan ini. “Usai sebagian dari anggota komisi merampungkan kunjungan kerja di minggu ini, akan dimulai kerja dari Panja Pengupahan,” terang Dede pada media, Selasa (24/11).

Ia juga mengatakan bahwa Komisi IX tak setuju atas penerbitan PP Pengupahan itu. Ia berpendapat, PP Pengupahan diberlakukan pemerintah tanpa ada sosialisasi lebih dulu. Pengupahan, ujarnya, menjadi hak tripartit, yaitu dibuat berdasar pada kesepakatan antara buruh, pengusaha dengan pemerintah. Maka dari itu, lanjut Dede, pengupahan tak boleh ditetapkan oleh pemerintah begitu saja tanpa kesepakatan dari ketiganya. “Kami berharap agar hasil Panja Pengupahan kelak dapat merekomendasi diadakannya revisi terhadap PP Pengupahan jadi lebih baik,” sambungnya.

Selain dari itu, hal yang turut mendapat perhatian dalam PP Pengupahan ini, tambah Dede, ialah 2 komponen yang jadi dasar dalam perubahan upah, yaitu inflasi serta pertumbuhan ekonomi nasional. Dua komponen ini tak boleh disamaratakan dengan yang di daerah. “Dengan adanya formula ini, kelak akan ada daerah yang mana 5 tahun mendatang bisa memiliki Komponen Hidup Layak yang tinggi sedangkan lain daerah ada yang masih segitu saja. Ini bisa memicu kesenjangan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Guna mengatasinya, fungsi dari dewan pengupahan daerah pun harus dipulihkan. Jika tidak, Dede menjelaskan bahwa peran kepala daerah menjadi tidak ada. Lalu jika suatu ketika muncul persoalan, peran dari kepala daerah pun menjadi tak berarti serta hubungan diantara tripartit daerah pun jadi semu belaka. “Maka, kami ingin lebih memperdalam lagi formula itu dengan cara memanggil seluruh stakeholder terkait mulai dari daerah, pengusaha, industri, akademisi serta pihak pemerintah sendiri,” katanya.

Selain pihak DPR, nada ketidaksetujuan pun juga terdengar dari pihak LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia). Peneliti dalam bidang Ketenagakerjaan Pusat Penelitian dan Kependudukan LIPI, Triyono menganggap bahwa kebijakan pengupahan dalam PP Pengupahan memiliki dampak negatif terhadap kondisi ketenagakerjaan. Kebijakan ini dinilai lebih menguntungkan daerah dengan gerakan buruh yang masih lemah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *