Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Kisruh Pilkada di Manado Bisa Picu Kerusuhan

2 min read

Pelaksanaan Pilkada Serentak yang juga akan dilakukan di Kota Manado, saat ini tengah menghadapi sebuah persoalan. Karena, satu pasangan calon yaknio Jimmy RImba Rogi dan Bobby Daud kembalu dianulir oleh KPU Kota Manado. Ini sudah kedua kalinya, pasangan calon tersebut dianulir Komisi Pemilihan Umum Manado.

Awal dari permasalahan itu karena menurut Komisi Pemilihan Umum Rapublik Indonesia hingga Manado ialah terkait dengan status Imba. Imba sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat, seteIah dibui karena terlibat korupsi dari dana APBD Manado. Vonis yang telah dijatuhkan pada 10/08/2009 menyebutkan bahwa Jimmy terbukti teIah menyebabkan kerugian pada negara sebesar Rp 70,33 miliar. Tetapi dalam keputusan kasasi pada tahun 2010, hukuman Imba menjadi tujuh tahun.

Imba bersikeras bahwa masa pembebasan bersyaratnya sudah berakhir pada bulan Desember 2014. Tetapi menurut Kementerian Hukum dan HAM, masa bebas bersyarat Imba akan berakhir pada bulan Desember 2017.

Karena perbedaan itulah, muncul perdebatan. Sebagian beranggapan bahwa Imba bisa kembaIi maju untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Sementara itu, ada beberapa pihak yang menolaknya karena status Imba masih bebas bersyarat. Karena masih bebas bersyarat, bukan berarti Imba sudah bebas dengan sepenuhnya. Oleh karena itu, Imba tidak diperkenankan untuk mengikuti Pilkada.

Keputusan untuk menggugurkan pencalonan Imba akhirnya dibacakan pada tanggal 13 November yang lalu. Eugenius Paransi selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Manado yang membacakannya. Namun enam hari berselang, keputusan tersebut dicabut oleh KPU Manado dan kembali menyatakan bahwa Imba-Bobby bisa mngikuti Pilkada Manado.

Komisi Pemilihan Umum serta Pengawas Pemilu dari Provinsi Sulawesi Utara nampak terkejut dengan keputusan tersebut. Begitu juga dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

“Sebenarnya kami terkejut karana KPU Manado sikapnya berubah, dengan meloloskan Jimmy atau memumutuskan untuk membuatnya bisa kembali memenuhi persyaratan,” ungkap Hadar ketika di konfirmasi di Blitar pada Senin 23/11/2015.

KPU RI sudah memerintahkan KPU Manado agar kembali membatalkan pencalonan dari Imba-Bobby. Sebab bebas bersyarat itu masih belum murni bebas. Sehingga Imba seharusnya tidak boleh menjadi peserta dari pemiIihan kepala daerah. Namun yang mempunyai otoritas untuk menentukan bagaimana penyelenggaraan tersebut, adalah KPU setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *