Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Kejar Mafia Ginjal, Bareskrim Geledah RSCM

2 min read

Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/2) pagi, sehubungan dengan dugaan penjualan ginjal. Pada sekitar pukul 10.33 WIB, ada beberapa petugas Tindak Pidana Umum Mabes Polri yang datang menumpang 2 mobil kepolisian. Sembilan personil ini lalu masuk lewat pintu kaca depan RSCM Kencana ke sebuah ruangan yang ada di sebelah kiri meja informasi.”

Diketauhi sebelumnya, Bareskrim Polri sempat membocorkan inisial 3 RS yang dimanfaatkan tersangka mafia ginjal untuk menjalankan aksinya. “Rumah sakitnya yaitu C, AW, dan C lokasi di Jakarta semuanya,” terang Kombes Hadi Ramdani, Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi dari Markas Besar Polri, Jakarta, kemarin.

Hadi juga mengatakan bahwa korban diperiksa pada rumah sakit C, lalu dirujuk menuju AW. Selanjutnya, dioperasi ke rumah sakit C satunya. Ia menambahkan penyidik telah bekerjasama dengan pihak RS serta memeriksa sejumlah dokternya. Berdasar hasil pemeriksaan itu, polisi dapat menyimpulkan ada tidaknya keterlibatan RS pada kasus dugaan penjualan ginjal tersebut. “Semua kami periksa. Sementara, karena itu adalah untuk kesehatan, tak ada kejanggalan. Mereka juga melakukan sesuai dengan prosedur. Tak ada dugaan (keterlibatan),” terang Hadi.

Namun Hadi tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru pada kasus mafia ginjal ini. Kini jajaran penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami adanya keterlibatan dari pihak lain. Masih 3 tersangka yang telah ditetapkan, diantaranya HR, DD serta AG. HR adalah penghubung dengan RS, sedangkan 2 lainnya bertugas sebagai pencari korban.

Penyidik juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka, misalnya 2 telepon genggam, buku tabungan, kartu debit dan kartu kredit, dan komputer berikut sejumlah dokumen. Kasubdirektorat III TPU Kombes Umar Fana mengatakan bahwa komputer itu dipakai oleh HR dalam membuat dokumen palsu pendukung operasi transplantasi.

Pihak penyidik pun harus menunggu hasil laboratorium forensik demi memastikan dugaan ini. Umar juga tidak membahas tentang pasal pemalsuan dokumen juga akan dipakai dalam menjerat tersangka. “Itulah penyidik, tak bisa berandai-andai. Semuanya harus berdasar pada data serta fakta,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *