Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Bea Cukai Kudus sita Rokok Ilegal Senilai Rp 1,6 Miliar

2 min read

Sebanyak 1,61 juta batang dari rokok ilegal yang merupakan jenis SKM atau Sigaret Kretek Mesin telah disita oleh pihak pengawasan serta pelayanan dari Bea Cukai type Madya Kudus, Jawa Tengah. Rokok itu telah didatangkan dari Kab Jepara.

“Ada jutaan batang dari rokok ilegal yang sudah diperoleh petugas ketika sedang melakukan patroli pada hari Rabu 3/2/2016 diwilayah Kudus,” ungkap Suryana selaku Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai atau KPPBC Tipe Madya Kudus ketika dikonfirmasi di Kudus pada Kamis 4/2/2016.

Suryana juga mengatakan pada saat itu petugas yang tengah menjalani patroli, telah mencurigai sebuah truk boks yang berplat nomor dari luar kota. Ketika melintas pada Jalan Lingkar Utara Kudus, kemudian mobil boks dengan nomor polisi L 9113 VJ tersebut dihentikan oleh petugas.

Dalam pemeriksaan, tenyata mobil boks tersebut kedapatan telah mengangkut rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan adanya pita cukai. “Kalaupun ada yang telah dilekati dengan pita cukai, kemungkinan besar pita cukai tersebut palsu,” ungkapnya sebagaimana yang telah dilansir dari Antara.

Untuk mempermudah dalam proses pemeriksaan, maka sopir mobil boks serta muatannya itu dibawa menuju KPPBC Kudus serta akan dilakukan pengujian dari lembaga terkait.

“Nilai total dari barang yang telah disita oleh petugas itu diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar. Potensi kerugian negara yang telah berhasil diselamatkan dengan penangkapan itu sebesar Rp 988,2 juta,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan dari sopir boks yang berinisial TH tersebut, rokok ilegal itu rencananya akan dibawa menuju Surabaya. Suryana pun menduga, karena sebagian besar dari rokok ilegal itu masih berbentuk batangan, besar kemungkinan akan dikirim menuju luar pulau. Kota Surabaya diperkirakan hanya sebagai tempat untuk transit saja.

Karena perbuatannya telah membawa rokok ilegal, pelaku bisa dikenakan pasal 50 Undang-Undang no 11/1995, sebagaimna yang telah diubah dengan Undang-Undangno 39/2007 mengenai Cukai yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara yang minimal 1 tahun serta maksimal 5 tahun serta denda minimal 2 kali lipat sampai dengan 10 kali lipat dari harga cukai yang sebenarnya harus dibayarkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *