Tue. Apr 18th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Kasus Aiptu Labora, Dijadikan Efek Jera Bagi Oknum

2 min read

Putusan dari Mahkamah Agung yang memperberat vonis terhadap Aiptu Labora Sitorus dirasa positif. Penambahan dari hukuman tersebut dianggap menimbulkan efek jera pada oknum polisi yang lakukan praktik ilegal demi memperkaya diri sendiri. “Keputusan dari MA bisa jadi efek jera buat anggota polisi lainnya supaya fokus terhadap tugasnya dan tak lakukan aktivitas sampingan yang memperkaya diri,” terang anggota dari Komisi III DPR, Achmad Basarah, ketika dihubungi wartawan, hari Kamis (18/9/2014).

Basarah juga meyakini bahwa MA membuat keputusan dengan profesional serta independen yang mempertimbangkan segala aspek. Apalagi Aiptu Labora adalah anggota dari kepolisian aktif ketika lakukan bisnis ilegal berupa pembalakan liar, penimbunan BBM, serta pencucian uang. “Aiptu Labora ini pasti tak sendiri untuk lakukan bisnis ilegal. Demi hukum juga keadilan, seharusnya ditelusuri siapa saja aktor yang di belakang Labora,” katanya.

Majelis pimpinan Ketua Kamar Pidana Mahkamah, Agung Artidjo Alkostar mencatatkan ”rekor” kembali. MA diketahui memperberat hukuman bagi Aiptu Labora, yang merupakan anggota dari Polres Raja Ampat, Papua Barat, 8 tahun menjadi 15 tahun kurungan. MA menjatuhkan hukuman lain yakni denda Rp 5 miliar dengan subsider 1 tahun bui. Labora terbukti telah lakukan pidana pencucian uang yang telah didakwakan jaksa, yakni melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 terkait Pencucian Uang. Putusan tersebut dijatuhkan dengan bulat majelis kasasi pimpinan Artidjo dan hakim anggota Suryajaya serta Sri Murwahyuni, pada Rabu (17/9). Pihak MA menolak kasasi dari Labora serta mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.

MA gugurkan putusan dari Pengadilan Negeri Sorong memidana Labora dalam 2 tahun hukuman penjara serta denda Rp 50 juta. Adanya putusan tingkat pertama tersebut diputus batal Pengadilan Tinggi Papua yang telah menambahkan hukuman bagi Labora ke 8 tahun penjara. Kepada wartawan, Artidjo mengatakan bahwa, MA tolak kasasi terdakwa sebab alasan berupa pengulangan dari fakta dalam persidangan pengadilan di tingkat pertama serta banding. Sebagian yang lain berupa penilaian dari hasil pembuktian yang tak tunduk kepada pemeriksaan dari kasasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *