Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Kapolri: Legal Standing Rekaman Masih Tergantung

2 min read

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan bahwa tindakan membuat rekamam percakapan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bukanlah suatu  tindakan yang ilegal atau melawan hukum. “Y‎ang jadi masalah itu apanya? ‎Rekaman kan bisa saja terjadi, Anda yang merekam semacam ini pun juga bisa. Jika Anda mau bertamu ke ruang tamu saya pun ada CCTV. Nah itu pun rekaman pula, sama saja kan. Jadi apa harus ada izin oleh orang yang bertamu? Sebab itu kan buat dokumentasi pribadi,” terang Badrodin dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, hari Selasa, (8/12/2015).

“Jadi jika saya ngomong dengan tamu, lalu kebeetulan ada masalah kan itu bisa saja saya buka. Ini saya gak ada ngomong itu, kan mungkin saja ingatan saya beda.‎ Saya kemungkinan setahun yang lalu sudah lupa apa saja yang saya sudah bicarakan,” ujar dia. Atas dasar inilah, Kapolri menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Maroef bukan bentuk penyadapan. Ia berpendapat, merekam, meski dilakukan tanpa ada persetujuan dari lawan bicara, bukanlah termasuk dalam hal penyadapan. “‎Kalau menurut pengertian saya beda diantara penyadapan dengan rekaman. Sebab itu kan bisa buat dokumen pribadi,” ujar Badrodin. ‎

Ia juga menganggap bahwa rekaman pembicaraan ini bisa djadikan alat bukti yang sah guna menyelidiki adakah unsur pidana pada kasus ‘Papa minta saham’ tersebut. “Ya mungkin saja. Jangankan wujud rekaman, tulisan, jejak kaki saja bisa dijadikan alat bukti. Bahkan puntung rokok pun juga bisa. Maka dari itu tidak ada masalah,” beber dia. Lalu akankah kempolisian berpandangan bahwa rekaman itu memiliki legal standing dan dapat dijadikan sebagai alat bukti demi menjerat sang Ketua DPR?

“‎Legal atau tidaknya itu tergantung pada sudut pandang. Jika dari sudut pandang saya, bisa saja itu dibenarkan. Itu adalah dokumen pribadi. Sama halnya dengan remakan CCTV yang saya utarakan tadi,” kata Badrodin. Di lain sisi, Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto mengatakan siap untuk dipanggil Kejaksaan Agung dengan syarat pemanggilan ini berdasar pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. “Dalam hal ini selama alat bukti yang disampaikan dengan validitas serta originalitas yang dapat dipertanggungjawabkan, saya siap,” kata Firman dari Mabes Polri, hari Rabu (9/12/2015).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *