Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Kapolres Jakbar Menegaskan Tidak Ada Larangan Melaksanakan Ibadah

2 min read

Laporan yang dilakukan oleh tahanan dari Polres Jakbar atas kasus kekerasan Iwan yang telah berusia 43 tahun dinilai memberatkan. Pasalnya Kapolres Jakbar, Kombes Roycke Harry juga membantah adanya larangan yang dilakukan oleh penyidik untuk Iwan mengenakan celana panjang. Dimana Iwan melaporkan Penyidik Polres Jakarta Barat kepada ACTA yang kini dinilai telah melanggar HAM.

Dari laporan yang dibuat oleh Iwan dirasa memberatkan untuk penyidik, karena dirinya kini harus mendapatkan sanksi dari apa yang telah diperbuat. Karena Iwan sendiri juga dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik, Iwan menyebut larangan menggunakan celana panjang menjadikan dirinya tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagai umat Islam.

Rockye yang berhasil dijumpai setelah mendapatkan panggilan dari ACTA menjelaskan bahwasannya tidak ada larangan dalam melaksanakan ibadah bagi semua umat, karena kegiatan ibadah juga menjadi sebuah kewajiban untuk semua pemeluk agama. Jadi menurut Roycke laporan yang dibuat oleh Iwan tidak berdasar. Dimana Polres sendiri juga memberikan fasilitas lengkap dengan ada tempat ibadah bahkan sarung untuk melaksanakan shalat.

Iwan saat ini memang menjadi gundul, dari laporan yang diterima Polres Jakbar juga melakukan penggundulan kepada Iwan. Hal tersebut juga langsung dibantah oleh Roycke yang mana pihaknya tidak pernah memaksa untuk melakukan pemangkasan rambut.

“Soal memangkas rambut itu juga tidak ada hubunganya dengan kami, kita melihat bahwa yang memangkas rambut Iwan adalah temannya sendiri” ucap Roycke.

“Dalam kasus ini yang perlu diluruskan adalah larangan untuk melaksanakan ibadah, dimana kami juga menyediakan mushola yang lengkap dengan alat ibadah disana. Jadi mana mungkin kami melarang untuk pemeluk agama Islam melakukan ibadah?” jelasnya.

“Sekali lagi saya tekankan tidak ada larangan mengenai hal tersebut, itu semua hanya alasan dari tersangka saja” tegas Roycke.

ACTA sendiri saat ini juga tengah memperdalam kasus ini, dimana ACTA menyimpulkan bahwa celana pendek yang dikenakan oleh Iwan juga tidak layak pakai apalagi untuk melaksanakan shalat. Ini yang saat ini menjadi berat dari kasus yang dinilai melanggar HAM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *