Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Berteduh di Bawah Flyover, akan Didenda Rp 250 Ribu

2 min read

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang terhadap para pengendara sepeda motor yang nekad berteduh di bawah fly over ketika hujan turun. Denda yang mencapai RP 250 ribu akan menjadi sanksi dari tindakan tersebut.

“Jadi saya menghimbau pada masyarakat, supaya ketika hujan turun, jangan ada yang berteduh di kawasah fly over, sebab akan dikenakan sanksi yang akan didenda maksimal Rp 250 ribu,” ungkap AKBP Budiyanto selaku Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya ketika dihubungi pada Senin 9/11/2015.

Budiyanto juga menjelaskan bahwa peraturan itu tertera pada Undang-Undang no 22 Thn 2009 pasal 282 junto PasaI 104 ayat 3 yang menyebutkan bahwa setiap pengguna jaIan yang tidak mematuhi dari perintah yang diberikan dari petugas Polri, sebagaimana yang dimaksud dalam 104 ayat (3), yakni dalam keadaan tertentu guna ketertiban serta kelancaran lalu Iintas wajib untuk bersedia berhenti, mempercepat, memperIambat dan atau mengalihkan arus kendaraan, maka akan didenda dengan maksimal RP 250.000,-.

“Sehingga akan kami kenakan sanksi yang sesuai dengan hukum memang yang berlaku. Sebab para pengguna motor, yang berteduh di bawah fly over mengganggu lalu lintas. Oleh karena itu, nantinya akan ada petugas kami yang melakukan patroli. Kalau memang melihat masih ada yang nekad berteduh pada kawasan bawah fly over, maka petugas akan langsung menghampirinya,” jelas Budiyanto.

Dirinya juga menambahkan bahwa untuk mereka kedapatan berteduh pada kawasan bawah fly over, tidak akan langsung dikenakan tilang, namun mereka akan terlebih dahulu diberikan teguran untuk segera meninggalkan lokasi.

“Nantinya mereka yang berteduh akan mendapatkan arahan terlebih dahulu. Kami akan menjelaskan bahwa kerana mereka berteduh disitu, cukup mengganggu dari sirkulasi lalu lintas,” imbuh Budiyanto.

Tetapi apabila mereka tetap nekad berteduh dan tidak mau pergi, maka Budiyanto menjelaskam bahwa pihaknya dengan terpaksa akan menerapkan sanksi tilang tersebut. Sanksi tilang itu sama halnya dengan penilangan motor sebagaimana umumnya. Yakni pengendara akan diambil STNK atau SIM nya dan baru akan dikembalikan selepas menjalani sidang.

“Bayar dendanya tersebut tergantung nanti hakim punya kebebasan. Bisa saja denda RP 50 ribu, Rp 100 ribu serta maksimal RP 250 ribu. Semoga saja tidak ada pengendara yang bandel. Memasuki musim hujan, sebaiknya membawa jas hujan, jangan asal berteduh pada kawasan bawah jembatan,” pungkas Budiyanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *