Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Atut Syok Dituntut 10 Tahun Bui

2 min read

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan kepada Alinda Agustine Quintasari, Sekretaris Pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada Kamis (21/8/2014). Ia diperiksa untuk saksi melengkapi berkas kasus korupsi atas pengadaan alat kesehatan yang dilakukan di Banten. “Alinda pada hari ini diperiksa menjadi saksi atas tersangka RAC,” terang Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK. Selain dari itu, pihak KPK turut menjadwalkan pemeriksaan kepada 2 orang saksi yang lainnya, yaitu Hj Ninah serta Yati Sumiati yang mana keduanya merupakan dari pihak swasta.

Seperti yang telah diketahui bahwa pada perkara KPK juga telah berhasil menjerat adik dari Ratu Atut yakni Tubagus Chaeri Wardhana atau yang dikenal Wawan. Sang gubernur yang Banten non aktif tersebut diketahui mengaku merasa syok serta sangat terkejut atas diberikannya tuntutan hukuman 10 tahun penjara serta ditambah dengan denda yang senilai Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Tunututan tersebut dijatuhkan oleh Jaksa KPK kepada Ratu Atut pada sidang lanjutan yang masih akan terus bergulir tersebut.

Menurut pendapat Atut, tuntutan yang sehubungan dengan status terdakwanya pada kasus dugaan suap pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Lebak itu sangatlah tak adil. “Saya merasa amat terkejut juga syok atas adanya permohonan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum yang sedemikian tingginya, saya sudah merasa diperlakukan dengan tidak adil,” tegas Atut ketika membacakan pledoi (nota pembelaan) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, pada hari Kamis (21/8/2014).

Selain dari itu, Ratu Atut juga sempat menjelaskan bahwa selain dari tuntutan penjara serta denda, ada pula tuntutan lain yang turut disesalkannya yakni tentang pencabutan dari hak untuk politiknya. Hak politik tersebut meliputi hak untuk memilih dan dipilih. “Tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dirasa tak sesuai terhadap keterangan dari para saksi serta sejumlah fakta yang ada pada persidangan yang mana menunjukan adanya perbuatan maupun keterkaitan saya atas segala tuduhan yang telah dituduhkan pada diri saya,” lanjut Atut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *