Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Lokal – Ditilang, Supriadi Minta Praperadilan

2 min read

Merasa tidak terima ditilang ketika melintas di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Supriadi mengajukan gugatan praperadilan kepada polisi ke PN Jakarta Pusat. Melalui pengacaranya, Boyamin Saiman, ia hanya inginkan keadilan dalam penilangan yang dianggapnya diskriminatif. “Ya kalaupun kita kalah juga gak apa-apa. Risiko kita kan cuman bayar (tilang) Rp 100 ribu. Hanya saja kalau bisa menang, kita juga bisa nolong orang banyak,” kata Boyamin ketika menyerahkan berkas permohonan untuk praperadilan pada PN Jakarta Pusat, dan ditulis pada Minggu (20/9/2015).

Ia menjelaskan pula bahwa langkah praperadilan tersebut dilakoninya bukan berarti ia tak mau bayar denda tilang melainkan sebagai bentuk pencarian keadilan serta demi menelisik apakah kebijakan larangan sepeda motor untuk masuk ke Jl MH Thamrin juga Medan Merdeka Barat tersebut sudah adil bagi seluruh pengguna jalan. “Kita ini bukannya gak mau bayar tilang, sebenarnya mau, gak ada masalah. Itu sebenarnya sidang tilang juga sudah sebulan yang lalu, tetapi kita gak mau sidang sebab memang ingin mengajukan gugatan praperadilan,” kata dia.

Sang pengacara yang juga aktivis dalam Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) itu meminta pada petugas kepolisian supaya mau berjaga di ujung jalan tidak boleh dimasuki roda 2 dan 3. Dia ingin polisi tak terkesan menjebak para pengguna lalu lintas yang terlanjur masuk ke area terlarang sebab ketidaktahuannya. “Ini peraturan kan masih berlaku. Harapannya adalah di depan itu ada polisi jagain. Nah kalau ada motor mau masuk juga dicegah. Jangan udah sampai di tengah baru disemprit,” kata Boyamin.

Supriadi ditilang lantaran melintas di Jl MH Thamrin dengan sepeda motornya. Padahal ada Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan bahwa kendaraan roda 2 dan 3 dilarang melintas di Jl MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sementara itu sampai dengan saat ini, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Supriadi juga masih disita oleh polisi sebagai jaminan dalam pelanggaran lalu lintas yang tak sengaja ia lakukan itu. “Tadi waktu saya liat lagi ternyata itu STNK saya yang disita, bukannya SIM,” kata Boyamin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *