Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Lokal – Berujung Pidana, Aksi Rekam Polantas Terima Uang

2 min read

Adalah Adlun Fiqri yang jarus mau ditahan 6 hari di Polres Ternate lantaran sengaja mengunggah video polantas yang sedang menerima uang dari pelaku pelanggaran lalu lintas dijalanan. Berdasarkan keterangan kuasa hukum Adlun, Maharani asal LBH Maluku Utara serta dari konfirmasi pihak Kapolda Brigjen Zulkarnain, berikut kronologinya.

Pada Sabtu, 26 September 2015, Adlun sedang melintas di jalanan Ternate dicegat Polantas yang sedang menggelar razia kelengkapan surat dalam berkendara. Kebetulan, Adlun tak membawa SIM C miliknya. Maharani mengatakan, SIM Adlun tertinggal di rumah. Adlun pun berusaha menelpon seorang temannya supaya SIM itu diantar ke temoat razia. “Sayangnya, teman Adlun tak menjawab telepon,” ujar Maharani.

Adlun pun memilih pasrah lalu memilih ditilang. Ia pun merelakan motornya diamankan Polantas. Di saat kejadian itu, ia sempat melihat orang lain yang juga tak membawa surat-surat, menyetorkan sejumlah uang pada polisi. Adlun pun memberanikan diri merekam adegan tersebut sejak awal hingga akhir dengan durasi sekitar 4 menitan. Di malam harinya, Adlun menupload video itu ke situs video Youtube. Ia laku memberikan judul ‘Kelakuan Polisi Menerima Suap’ di unggahannya tersebut.

Selanjutnya, di hari Senin, 28 September 2015, Adlun dating ke Polres Ternate demi mengurus SIM serta mengambil motornya. Saat sedang di dalam kantor Polres, seorang polisi berkata pada dirinya “Lah, ini dia orangnya yang mengupload video.” “Lantaran Adlun merasa takut, ia pun berusaha mengelak. Tetapi kemudian ada pula petugas lain yang mengenalinya,” beber Maharani. Di saat itu pula Adlun diperiksa lalu ditahan Polres Ternate dengan tuduhan melakukan tindak pencemaran institusi kepolisian serta dijerat pasal UU ITE.

Selanjutnya Kapolda Malut, Brigjen Zulkarnain menyatakan bahwa Polantas yang tengah menerima uang dalam video unggahan Adlun tersebut sejatinya menerima uang sebesar Rp 115 ribu, yang memang dititipkan oleh si pelanggar lalu lintas buat keperluan sidang. Hingga akhirnya, pukul 09.00 WITA tadi, Adlun pun dibebaskan. Pihak penyidik bersedia mengabulkan permintaan untuk penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak LBH Maluku Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *