Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Kriminal – Penjual Video Porno Instagram Diringkus

2 min read

Direskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 orang tersangka yang berinisial FW dan FF sebagai pelaku usaha jual beli video porno dalam media sosial Instagram. Tidak hanya menjajakan video porno standar dengan pemain laki-laki dengan perempuan, mereka juga menyediakan video dengan aksi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Kasubdit Indag Direskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka ini bermula dari petugas yang menyamar sebagai pembeli.

“Tersangka mengunggah video yang hendak mereka jual di instagram. Lalu, kami pun berusaha transaksi serta memancing mereka dengan cara mengirim sejumlah uang,” papar Agung dari Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/3). Polisi lalu menelusuri pihak jasa pengiriman yang ada di Pondok Kopi, Jakarta Timur, guna mengambil paket yang sudah dikirim oleh tersangka. Saat diperiksa, paketan berisi DVD itu memuat video porno. “Isinya tidak cuman laki-laki perempuan saja, ada juga yang mengandung unsur LGBT,” lanjutnya.

Agung menjelaskan bahwa video porno itu ditawarkan lewat media sosial instagram dengan akun ‘JUALVIDEOALTER’. Sebelum dikirimkan ke pembeli, video itu dikemas dalam bermacam media penyimpanan seperti halnya Multimedia Card (MMC), DVD, flashdisk, bahkan hardisk eksternal. Harga banderol pun bervariasi, MMC berisi 300 video misalnya, dijual seharga Rp 300.000. “Jadi setiap 1 video ini dijual seharga Rp1.000. Lalu jika 1 hardisk, harganya bisa sampai Rp 1 juta,” terangnya.

Tersangka, menurut Agung, bisa meraup penghasilan mencapai Rp 10 juta sampai Rp 30 juta tiap bulan dari hasil keuntunga jualan video seronok ini. “Mereka jalan 6 bulan ini bisnis video porno. Targetnya seluruh Indonesia,” jelas Agung. Agung juga menyatakan bahwa video porno itu diperoleh tersangka dari mengunduh bermacam website gratisan atau dengan akun berbayar.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat supaya selalu berhati-hati atas peredaran video porno ini. “Selain halnya penistaan agama, video porno melanggar norma hukum pula. Ini amat bahaya terlebih bagi remaja,” pungkasnya. Tersangka diancam pasal 29 dan pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 terkait pornografi, dan pasal 80 Juncto pasal 6 UU No 33 Tahun 2009 terkait perfilman dimana ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *