Mon. Jul 31st, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Bareskrim Bakal Menjemput Paksa Panji Gumilang Bila Tidak Hadiri Panggilan Kedua

2 min read

Bareskrim Polri bakal menjemput secara paksa pada pemimpin pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, bila tak datangi panggilan pada Selasa 1 Agustus 2023 nanti. Panji bakal diselidiki selaku saksi perihal masalah dugaan penistaan agama.

“Penyidik memiliki wewenang yang bakal dilaksanakan seperti peraturan undang-undang,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puroo yang merupakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim pada media di Jakarta, pada Sabtu 29 Juli 2023.

Usaha jemput paksa dalam panggilan penyelidikan tersebut tertuang pada pasal 112 KUHAP yang berisi “Orang yang dipanggil harus hadir pada penyidik serta bila dia tak hadir, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah pada petugas buat membawa kepadanya. ”

Mengenai pemanggilan tersebut adalah kali kedua. karena, pada panggilan perdana yakni pada Kamis 27 Juli 2023 Panji tak mendatangi pemeriksaan karena sakit.

“Selanjutnya semestinya saudara PG kemarin dipanggil buat pemeriksaan dirinya selaku saksi dalam prosedur pemeriksaan tapi yang berhubungan tak datang lantaran alasan yang disampaikan yaitu dengan surat dokter yang mengatakan sakit,” katanya.

Djuhandhani mengatakan, keterangan Panji sakit itu cuma surat dokter yang berdasarkan pihaknya secara formal tak dapat dibuktikan.

“Itu cuma surat dokter yang menurut kami secara formal tak dapat dibuktikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kasus penistaan agama. persoalan lain yang menimpa Panji Gumilang yaitu indikasi pidana ucapan kebencian. Kedua persoalan itu digabung jadi satu masalah.

Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pencasila atau FAPP pada Jumat 23 Juni 2023 serta pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan pada 27 Juni 2023.

Paling tidak terdapat dua pasal yang disangkakan pada Panji Gumilang, pasal 156 A KUHP mengenai penistaan agama, subsider pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2006 terkait ITE serta/ataupun pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait Peraturan Hukum Pidana. ancaman buat kedua persoalan ini yaitu penjara selama 10 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *