Sun. Jul 30th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

KPK Terlalu Tergesa-gesa Dalam Menentukan Henri Alfiandi Sebagai Tersangka

2 min read

Marsekal Madya (Purn) Daryatmo yang merupakan Mantan Kepala Badan Nasional dan Pertolongan atau Kabasarnas buka suara perihal kontroversi penetapan tersangka pada Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Daryatmo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terlalu gegabah dalam memutuskan Henri selaku pelaku dugaan suap. Apalagi, dalam aturannya, penentuan tersangka kepada personel TNI aktif semestinya dibuat oleh Polisi Militer atau POM TNI.

“Penetapan tersangka buat tentara itu merupakan penyidik militer ataupun polisi militer. saya lega sekali bila KPK memohon maaf, begitu buru-buru buat menetapkan tersangka,” tutur Daryatmo.

Eks Kepala Staf Umum atau Kasum TNI periode 2012-2013 tersebut juga sedih atas terjeratnya Henri di masalah dugaan suap. Keprihatinan tersebut tidak lepas lantaran latar belakang Henri yang adalah perwira tinggi TNI Angkatan Udara aktif. Selaku sesama penerbang, Daryatmo pun mengetahui betul kalau tiap penerbang sungguh berpegang teguh pada tiap prosedur yang sudah ditetapkan.

“Tapi bukan artinya saya menjustifikasi saat ini ini Pak Henri tak patuh prosedur lantaran saya sendiri belum mengetahui sebenarnya apa yang terjadi,” tutur Daryatmo.

Tidak cuma itu, Daryatmo mengatakan prihatin atas masalah ini lantaran Basarnas adalah lembaga yang sangat mulia. Dia menjelaskan kalau Basarnas memiliki kewajiban buat memberi bantuan pada rakyat yang terkena musibah ataupun juga bencana.

“Begitu mulianya pekerjaan tersebut kemudian negara memberi alokasi dana yang tak sedikit,” ucapnya.

“Nah, sebenarnya uang ini diperuntukan buat memastikan pekerjaan memberi bantuan terealisasi secara jelas,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK memutuskan Henri sebagai pelaku dugaan suap perihal penyediaan barang serta jasa di lingkungan Basarnas dalam kurun waktu 2021-2023 sebesar Rp 88,3 miliar. Tidak cuma Henri, KPK pun menetapkan anak buah Henri yang adalah opsir menengah aktif, Letkol Afri Budi Cahyanto.

KPK juga memutuskan tiga masyarakat sipil selaku tersangka, yaitu MG sebagai Komisaris Utama PT MGCS, MR sebagai Direktur Utama PT IGK, serta RA selaku Direktur Utama PT KAU. Baru-baru ini, KPK malah mengaku khilaf serta memohon maaf atas penetapan pelaku kepada dua anggota aktif di masalah dugaan uang sogok di lingkungan Basarnas.

Permohonan maaf diberikan KPK sesudah mengadakan audiensi dengan beberapa perwira tinggi TNI yang sebelumnya keberatan. Pihak TNI keberatan lantaran yang berkuasa memutuskan personel TNI aktif tersangka cuma Puspom TNI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *