Sun. Jul 30th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Tersangka Pembunuh Mantan Istrinya Di Lampung Karena Cemburu Dan Sakit Hati

2 min read

Masalah pembunuhan dengan korban mantan istri serta ibu dua anak di Lampung Tengah, Lampung yang ramai di dunia maya, akhirnya terbongkar. motif di balik insiden mengenaskan ini yaitu rasa cemburu serta sakit hati yang dialami oleh tersangka kepada korban.

Rangga Prayoga (34), tersangka pembunuhan mantan istrinya yang bernama Kitri Sutrisna Wati (30), sukses dibekuk oleh personel dari Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah seusai sempat buron sepanjang 7 tahun. Rangga Prayoga dibekuk di lokasi persembunyiannya di kawasan Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada Rabu 26 Juli 2023 jam 03.00 WIB serta setelah itu digiring ke Polres Lampung Tengah buat melewati prosedur hukum lebih lanjut.

Persoalan ini berlangsung pada 17 Juni 2015, saat Rangga Prayoga menyiksa mantan istrinya sampai mengakibatkan kematian. tersangka tersinggung serta emosi sesudah mendengar kalimat korban yang mengatakan kalau Rangga Prayoga tak bertanggung jawab selaku suami serta bapak dan tak mempunyai profesi tetap.

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya yang merupakan Kapolres Lampung Tengah, menerangkan kalau tersangka tak mempunyai profesi tetap, yang membuat kemelut di rumah tangga serta akhirnya berakhir pada perpisahan. saat kejadian berlangsung, tersangka serta korban sudah pisah.

“Tersangka bekerja serabutan, sehingga timbul keretakan hubungan di rumah tangga yang berakhir perpisahan,” tutur AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Pada saat bulan Ramadan 2015, tersangka tidur di rumah korban lantaran merindukan anak-anaknya. akan tetapi, saat mendengar korban menghubungi seseorang, tersangka berharap supaya korban menghormati keberadaannya di rumah. akan tetapi, korban malah emosi serta mengatakan hal yang melukai hati tersangka.

Terprovokasi oleh emosi, Rangga Prayoga kemudian mengambil senjata tajam di dapur serta membacok korban berulang-ulang. Korban akhirnya tewas sesudah memperoleh perawatan medis di rumah sakit. sesudah melakukan pembunuhan, Rangga Prayoga melarikan diri meninggalkan kedua buah hatinya, yaitu ARPP (11 tahun) serta SAN (9 tahun).

Sesudah 7 tahun jadi buronan, tersangka sukses dibekuk sesudah berpindah-pindah lokasi tinggal di tiga wilayah, yakni Banten, Jakarta, serta Kalimantan. tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, masalah ini viral di media sosial sesudah video yang menampilkan dua anak kakak beradik yang berharap bantuan presiden Jokowi serta Kapolri buat meringkus bapak mereka atas masalah pembunuhan ibunda mereka. ARPP (11 tahun) serta SAN (9 tahun) saat ini tinggal bersama nenek mereka di Lampung Tengah.

Pada video itu, kedua anak itu menyaksikan sendiri kejadian kematian ibu mereka di tangan bapaknya pada tahun 2015 sesudah mereka melihat pertengkaran rumah tangga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *