Gegara Tagih Utang, Pasutri Muda di Riau Tega Menghabisi Nyawa Nenek 78 Tahun
1 min readGegara Tagih Utang, Pasutri Muda di Riau Tega Menghabisi Nyawa Nenek 78 Tahun – Pasangan suami istri (pasutri) yang muda di Riau ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pembunuhan. Pasutri yang diketahui berinisial PI (19) dan SA (17) tersebut tega menghabisi nyawa seorang nenek yang berusia 78 tahun hanya gara-gara ditagih utang.
Kejadian itu berawal dari penemuan jasad seorang nenek bernama Cicih di Desa Petala Bumi, Seberida, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada Rabu (19/2/2020) pagi. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan adanya luka memar pada bagian dahi dan telinga dari Nenek Cicih yang mengeluarkan darah.
Polisi kemudian melakukan autopsi terhadap jasad nenek Cicih di RSU P Reba. Dan hasil autopsi menunjukkan bahwa Nenek Cicih meninggal dunia akibat kekerasan.
Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran saat dimintai
konfirmasi pada Jumat (21/2/2020) mengatakan penyebab kematian korban yaitu
karena kekerasan benda tumpul pada bagian belakang kepala yang menyebabkan
korban mengalamai patah tulang tengkorak sehingga menimbulkan perdarahan.
Aipda Misran mengatakan usai menghabisi nyawa
korban, kedua tersangka langsung melarikan diri. Pasutri muda itu kemudian
berhasil ditangkap pada dini hari tadi di Seu Salak, Tempuling, Indragiri Hilir
(Inhil).
Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku telah mengakui
semua perbuatannya. Kini keduanya telah ditahan di Polsek Seberida.
Aipda Misran mengatakan bahwa kedua tersangka telah
mengakui semua perbuatannya. Mereka menganiaya korban dengan cara membenturkan
kepala korban ke arah tembok rumah. Motif pembunuhan itu, untuk sementara gara-gara
korban meminta kepada pelaku untuk membayar utang sebesar Rp 200 ribu.