2 Anggota TNI AD Dicopot Dan Ditahan Gegara Postingan Istri Soal Penusukan Wiranto
1 min read2 Anggota TNI AD Dicopot Dan Ditahan Gegara Postingan Istri Soal Penusukan Wiranto – Dua anggota TNI AD Kendari dijatuhi sanksi oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa. Dua anggota TNI itu dihukum gara-gara istri mereka memposting ke media sosial terkait penusukan Menko Polhukan Wiranto.
Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Jumat (11/10/2019) mengatakan terkait postingan yang beredar di media sosial menyangkut insiden penusukan yang dialami oleh Menko Polhukam Wiranto, maka pihak Angkatan Darat telah mengambil keputusan terkait hal tersebut. Yang pertama terhadap dua individu yang masing-masing adalah istri dari anggota TNI AD yakni berinisial IPDN dan LZ
IPDN
adalah istri dari Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sementara LZ merupakan
istri dari Sersan Dua berinisial Z. Keduanya telah diarahkan ke ranah peradilan
umum.
Andika mengatakan selain itu,
pihaknya juga akan menindak Kolonel HS dan Sersan Dua Z. Keduanya disebut telah
melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 terkait hukum disiplin militer.
Andika menuturkan konsekuensi untuk Kolonel HS
sudah ditandatangani terkait surat perintah untuk melepas jabatannya serta
ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Dia menambahkan begitu juga dengan Sersan Z,
telah diberikan surat perintah untuk melepas jabatannya dan ditambah dengan hukuman
disiplin militer.
Andika mengatakan piahknya telah menandatangani proses serah terima atau pelepasan administrasi atas keduanya. Namun, pelepasannya baru akan dilakukan besok oleh Panglima Kodam di Makassar karena termasuk di Kodam Hasanuddin, yakni Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.