Wed. Oct 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polisi Meringkus 9 Penjahat Jalanan Di Pekanbaru Yang Diotaki Oleh Anak Di Bawah Umur

2 min read

9 orang penjahat atau preman jalanan di Kota Pekanbaru ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru serta Tim Opsnal Polsek Tampan. Yang bikin kaget, otak tersangka yaitu anak di bawah usia.

Semua tersangka beraksi di tiga tempat berlainan serta tak segan-segan menyakiti korbannya dengan memakai senjata tajam. tindakan pertama dibuat di Jalan Arifin Ahmad serta tindakan kedua di Tugu Songket Jalan SM Amin Kota Pekanbaru. tindakan ini dijalankan pada Minggu, 3 September 2023 dini hari.

Kemudian, tindakan ketiga dijalankan di Jalan Naga Sakti depan Stadion Utama pada Minggu 17 September 2023 kemarin.

AKBP Henky Poerwanto yang merupakan Wakapolresta Pekanbaru mengatakan, 9 pelaku yang diamankan, yaitu AN, MYA, MFP, YJA, APT, MWS, MIR, MRM, serta RR. Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Tim Opsnal Polsek Tampan di Jalan Purwodadi, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru pada Minggu, 8 Oktober 2023.

“Terdapat tiga peristiwa, pertama di Jalan Arifin Ahmad serta kemudian ke Bundaran Tugu Songket. Terakhir di depan Stadion Utama Pekanbaru. pada tiap peristiwa mereka bertindak kurang lebih 16 orang, berkelompok, menyerang, serta merampas barang kepunyaan korban. Otak tersangka anak di bawah usia,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, tindakan di Jalan Arifin Ahmad, pelakunya yaitu MRM serta YJA yang masih di bawah usia, pada Minggu, 3 September 2023 dini hari. ketika itu tersangka yang berjumlah 7 orang membuntuti korban dengan 7 motor. Korban setelah itu dilukai menggunakan celurit oleh tersangka. Korban yang terluka sukses melarikan diri. ketika peristiwa, tersangka tak merampas barang-barang kepunyaan korban.

“Sesudah itu, tindakan tersangka berlanjut ke Bundaran Tugu Songket kurang lebih jam 02.30 WIB. ketika itu korban dibuntuti oleh 15 orang. tersangka mendatangi korban serta membacok korban menggunakan celurit. pada insiden ini, tersangka tak merampas barang kepunyaan korban. tersangka cuma menyakiti korban tanpa ada penjelasan,” jelas Henky.

Setelah itu, aksi selanjutnya berlangsung di Jalan Naga Sakti depan Stadion Utama Kecamatan Binawidya Pekanbaru dua minggu kemudian. Korbannya yaitu Zainur Habibi. pada tindakan ini, tersangka berjumlah 9 orang yaitu AN, MYA, MFP, YJA, APT, MWS, MIR, MRM, serta RR.

“Ketika itu 1 korban jatuh dari motor serta sukses melarikan diri dari tersangka. sedangkan, 2 korban lainnya dikeroyok oleh tersangka. Mereka pun mengambil HP serta motor metik punya korban. keberadaan motor itu tengah kami telusuri,” katanya.

Semua tersangka sekarang ini diamankan di Mapolsek Tampan buat pemeriksaan lebih lanjut. semua tersangka disangkakan Pasal 170 serta ataupun 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun. selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 365 ayat (2) mengenai pencurian dengan pemberatan yang dijalankan secara bersama-sama dengan ancaman penjara selama 9 tahun.

Buat tersangka yang memakai celurit ataupun senjata tajam dikenakan pasal berlapis serta UU darurat Nomor 12 Tahun 1951. sekarang ini polisi masih mengejar 7 tersangka lainnya serta telah ditetapkan masuk pada daftar pencarian orang atau DPO.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *