Wed. Oct 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Jadi Tersangka, Tante Yang Menyetrika Keponakannya Sendiri Di Simalungun Minta Maaf

2 min read

Unit PPA atau Perlindungan Perempuan Dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Simalungun, Sumatera Utara sudah memutuskan Selvia Manalu (53) selaku tersangka, pada Senin, 9 Oktober 2023. Selvia Manalu adalah tante yang melaksanakan penganiayaan memakai setrika panas pada anak berumur 6 tahun dengan insial R yang adalah keponakannya sendiri.

Selvia Manalu sekarang ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Simalungun. Pada masalah ini, anggota mengamankan alat bukti berwujud satu buah setrika yang dipakai tersangka buat menyiksa korban dan pakaian punya korban.

Di depan anggota, Selvia Manalu mengatakan perbuatannya sudah melaksanakan penganiayaan pada keponakannya R. dengan meneteskan air mata, Selvia Manalu mengatakan khilaf serta memohon maaf pada semua pihak keluarga. Selvia Manalu pun berharap pihak keluarga membantunya buat merawat serta membantu anaknya sekolah.

“Saya yang atas nama Selvia Manalu merasa bersalah atas kesilapan saya yang tak sengaja. pada saudara serta pihak keluarga saya memohon maaf sebesar-besarnya dari hati kecil. saya harap dibantu supaya dapat membantu anak-anak saya supaya dapat sekolah. Sekali lagi saya minta maaf,” kata Selvia.

AKBP Ronald Sipayung yang merupakan Kapolres Simalungun mengatakan, Selvia ditetapkan selaku tersangka serta dilaksanakan penahanan karena diperkirakan kuat melaksanakan kekerasan fisik pada keponakannya sendiri. Selvia melaksanakan aksi kekerasan dengan cara menyetrika area badan korban. alhasil, badan korban mendapati luka bakar menyentuh 30 persen.

“Sesudah kita amankan serta kita selidiki SM (Selvia Manalu) langsung kita tetapkan selaku tersangka serta menurut bukti-bukti yang ada serta alat bukti yang kita dapat pelaku langsung kita lakukan penahanan,” ujar Ronald Sipayung.

Ronald mengatakan, motif Selvia melaksanakan kekerasan karena kesal sesudah pulang dari berladang menyaksikan rambutan serta nasi pada kondisi habis serta sampah berhamburan di dalam rumah. hal itu bikin pelaku marah serta melaksanakan aksi kekerasan pada korban.

“Pada saat si tersangka bertanya pada korban siapa yang makan serta menghabiskan, korban tak merespons. akhirnya tersangka yang ketika itu tengah menyetrika pakaian tak dapat mengontrol emosi serta langsung melekatkan setrika pada kondisi yang cukup panas ke tubuh si korban,” katanya.

Atas tindakannya, Selvia saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Simalungun. pada tersangka bakal dikenakan Pasal 76 (c) serta ataupun Pasal 80 ayat (1) serta (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 3,5 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *