Sat. Nov 4th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Wanita Yang Dikeroyok Setelah Tolak Aborsi Di Surabaya Mencabut Laporan Dan Minta Kasus Diselesaikan Secara Damai

2 min read

AHS (21), perempuan yang dikeroyok setelah menolak keinginan pacarnya buat aborsi di Surabaya secara mendadak berharap persoalannya itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Hal itu dikatakan AHS (21), yang merupakan salah seorang warga di Kecamatan Semampir, saat ada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Kamis, 2 November 2023 petang.

Awalnya, kedua terduga tersangka lebih dulu masuk ke ruangan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka yaitu, Achmad Fadil Syarif (19), salah seorang warga dari Sampang, serta Amrullah (23) yang berasal dari Bangkalan, Madura.

Achmad Fadil Syarif adalah kekasih korban yang diperkirakan menyuruh korban mengaborsi kandungannya. Sementara itu, Amrullah merupakan teman yang turut melaksanakan pengeroyokan.

Setelah itu, korban yang terlihat memakai pakaian terusan dengan warna putih serta kerudung hitam, masuk ke ruangan yang serupa. dirinya tampak terus menunduk saat berdiri di samping pelaku.

“Permasalahan (pengeroyokan) ini diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak keluarga,” ucap korban, pada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

AHS menjelaskan, pihak pelaku sudah memohon maaf ke keluarganya beberapa waktu sebelumnya. tidak cuma itu, mereka juga bersedia bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada korban.

“Keluarga (saya) sudah memaafkan. Pihak keluarga bertemu dengan pihak pelaku,” ucapnya.

Tidak cuma itu, korban mengatakan sudah melaksanakan akad nikah dengan pacarnya, pada Rabu, 1 November 2023. “Sudah melaksanakan akad nikah kemarin, di KUA di Surabaya,” tambahnya.

Lebih lanjut, wanita itu juga memberi klarifikasi yang berbeda mengenai kandunganya. sebelumnya, dirinya mengatakan telah hamil satu bulan. “Buat deteksi hamilnya belum dilaksanakan pemeriksaan kembali sesudah peristiwa itu. Kemarin sesudah dibawa ke rumah sakit, belum ada tanda-tanda yang lainnya,” katanya.

Tidak cuma itu, korban pun merubah keteranganya mengenai obat yang dipaksa buat ditelanya. mulanya, dirinya menyebutnya selaku obat penggugur kandungan, akan tetapi sekarang pil KB. “Itu (obat yang dipaksa buat minum) pil KB,” ucapnya.

Sedangkan, Iptu Muhammad Prasetyo yang merupakan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan, korban telah mengajukan permohonan buat mencabut laporanya. “Dari masalah (pengeroyokan) ini yang beberapa hari viral, korban meminta buat melaksanakan pencabutan pelaporan polisi,” tuturnya.

“(Korban) mau buat masalah ini diselesaikan dengan restorative justice (RJ). buat alasan mengapa masalah ini melewati RJ bisa disampaikan oleh korban,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *