Sat. Nov 4th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Siswa MI Di Malang Disayat Menggunakan Pecahan Seng Ketika Berkelahi Dengan Temannya

2 min read

Pihak berwajib berhasil menguak, wajah RAP (10), pelajar dari Madrasah Ibtidaiyah atau MI di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terluka lantaran pecahan seng ataupun aluminium ketika korban berkelahi dengan rekannya H (11).

“Seperti potongan panci. Bekas lasnya kan tajam. Itulah barang yang dipakai oleh H,” kata Aiptu Erlehana yang merupakan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

Insiden perkelahian itu, berdasarkan keterangan dari Erlehana berlangsung pada Selasa, 31 Oktober 2023. “Jadi mulanya, ketika jam pulang sekolah, H dengan beberapa temannya berada di dekat tong sampah. setelah itu korban ini menegur: awas itu kena tong sampah, itu najis,” katanya.

Akan tetapi, H bareng temannya malah marah lalu mendatangi RAP serta berupaya menendang. Tapi, tendangan tersebut tak mengenai badan RAP. kebalikannya, RAP melepaskan tinju ke badan H serta mengenai wajahnya,” terangnya.

H ujungnya masuk ke dalam pondok pesantren serta mengambil potongan seng, kemudian menggoreskan ke muka RAP. alhasil, wajah korban tergores serta mendapatkan luka kurang lebih sepuluh sentimeter.

“Sementara itu kedalaman luka ditafsir kurang lebih satu sentimeter,” katanya.

Erlehana memastikan kalau barang yang digoreskan H bukan pisau. tetapi, cuilan seng ataupun alumunium. Sekarang ini, luka yang didapati RAP telah teratasi secara medis. Sementara itu keadaan psikologis korban masih terkena trauma.

“Kami telah berkoordinasi dengan DP3A atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang buat pendampingan psikologis, baik pada korban ataupun terduga tersangka,” katanya.

Sampai sekarang ini, pihak berwajib masih melaksanakan penelusuran lebih lanjut, dengan menyelidiki beberapa saksi. akan tetapi, pada masalah ini, polisi bakal mengusahakan buat mediasi serta diversi.

“Lantaran, pada undang-undang sistem peradilan kejahatan anak, buat anak berumur belum 12 tahun, anak ini tak dapat dipidanakan,” tuturnya.

Sedangkan, Muflichatul Mukaromah selaku Kepala Madrasah Ibtidaiyah menjelaskan perselisihan antara korban serta terduga tersangka diperkirakan bermula ketika berlangsung dorong-dorongan saat melangsungkan salat Dhuhur di masjid.

“Di situ korban pernah menyakar salah satu anak di masjid, akan tetapi dipisah oleh pihak sekolah,” jelasnya.

Mukaromah menyangka masalah sudah beres, karena sesudah itu keadaan telah kembali normal. akan tetapi, sepulang sekolah pihaknya memperoleh keterangan dari separuh wali siswa yang menjemput anaknya jika telah ada perkelahian di luar kawasan sekolah.

“Kami tak mengetahui, mendadak ada keterangan perkelahian keduanya dari wali siswa yang jemput anaknya,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *