Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Tersangka Korupsi BUMD Riau Dijerat Hukuman 8 Tahun Penjara

2 min read

Tersangka Korupsi BUMD Riau Dijerat Hukuman 8 Tahun Penjara – Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah memberatkan sebuah hukuman atas terdakwa korupsi yang diketahui bernama Rahmiwati atau sering disapa dengan Rahmi dari hukuman 5 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Rahmi juga telah dijelaskan jika sudah terbukti korupsi BUMD Riau dengan diketahui sebesar Rp 1,2 miliar.

Semua itu juga telah terdapat dalam sebuah keputusan dari PT Pekanbaru yang sudah dikatakan oleh Mahkamah Agung pada hari selasa yang lalu. Sebuah kasus ini ialah sebuah analisis pemasaran dengan PT Permodalan Ekonomi Rakyat.

Sebuah kasus ini pada awaknya pada saat PPT PER sedang menyalurkan sebuah kredit ke UMKM pada 2012 sampai 2015. Pada setiap UMKM juga telah mengajukan sebuah kredit dengan harus melalui dengan meja Rahmi selaku analisis.

Sepanjang itu Rahmi juga telah melaporkan sebuah analisis kredit dengan tidak juga ada sebuah masalah atas penyaluran kredit. Dengan selama ini juga telah diketahui jika sebuah rangkaian atas perbuatan manipulative dengan dapat pemda Riau menjadi sebagai atas pemegang saham dengan tidak akan rugi.

Mau atau tidak mau Rahmi juga harus mempertanggungjawabkan atas sebuah perbuatannya di sebuah depan hukum.

Pada tanggal 5 Juli 2020, PN Pekanbaru juga telah menjatuhkan sebuah hukuman denga ancaman 5 tahun penjara untuk Rahmi dengan juga telah didenda dengan uang Rp 200 juta dengan 1 bulan kurungan penjara. Bukan hanya itu saja, Rahmi juga dinyatakan untuk mengembalikan uang dengan uang korupsi senilai Rp 1,2 miliar. Jika tidak dibayar hartanya akan dilelang. Bukan hanya hartanya saja akan tetapi hukumannya juga akan ditambah 1 tahun penjara.

Majelis Tinggi juga telah menjatuhkan sebuah hukuman pidana untuk terdakwa dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun dengan harus membayar denda senilai Rp 400 juta dengan sebuah syarat. Jika sebuah denda itu juga harus tetap dibayarkan, dengan juga telah diganti pidana kurungan selama 1 bulan kurungan.

Ketua majelis Firdaus dengan bersama dewan anggota Aswijon dan Tantowi Juahari. Sebuah pengganti harus serupa dengan sebuah putusan tingkat pertama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *