Wed. Sep 13th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Seorang Remaja Diringkus Polisi Karena Memperkosa Anak Di Bawah Umur Di Sidoarjo

2 min read

Satu orang remaja pengangguran asal Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) diamankan pihak berwajib sesudah memperkosa satu orang anak di bawah usia di kawasan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, tindakan bejat tersangka yang berinisial APW (18 tahun) tersebut berasal ketika dirinya berkenalan dengan korban melalui WhatsApp.

“Akhir tahun 2021, korban serta tersangka tergabung pada grup WA yang membicarakan mengenai motivasi kehidupan yang beranggotakan ratusan orang, ” ujarnya.

Sesudah tergabung di satu grup, setelah itu tersangka mulai mendekati korban dengan mengirim pesan secara personal. Korban sendiri masih berumur 16 tahun. walaupun belum pernah berjumpa secara langsung, mereka ujungnya berpacaran pada tahun 2022.

“Pelaku sempat meminta korban buat berjumpa akan tetapi korban tak mau. tersangka yang bertempat tinggal di Jateng saat itu datang ke Sidoarjo, ” katanya.

Akan tetapi, tersangka terus berupaya membujuk korban buat berjumpa. remaja pengangguran itu ujungnya mengambil keputusan menyewa satu buah kontrakan di Porong, Sidoarjo.

“Pelaku meminta korban datang ke kontrakanya, pada Jumat, 5 Mei 2023. ketika berjumpa tersangka mengajak korban jalan-jalan serta berakhir di satu buah rumah kosong di Porong, ” ucapnya.

Sesudah itu, APW memaksa korban buat menjalankan hubungan badan di rumah kosong itu. sedangkan, korban yang masih berstatus pelajar tersebut terus melaksanakan penolakan.

“Setelah persetubuhan tersangka mengatakan, ingin bertanggung jawab. kemudian tersangka mengantarkan korban pulang, serta keesokan harinya tersangka pulang ke rumahnya yang di Pemalang, ” jelasnya.

Korban setelah itu melaporkan tindakan tersangka ke Polresta Sidoarjo ,pada Senin, 7 Agustus 2023. setelah itu, Unit PPA atau Perlindungan Perempuan dan Anak mengurus kasus itu.

“Penyidik berhasil membekuk tersangka di Porong, Kamis kemarin, 7 September 2023. APW pun mengatakan sudah melaksanakan persetubuhan serta tindakan cabul kepada korban, ” ujarnya.

Atas kelakuannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, mengenai Perlindungan Anak. remaja tersebut terancam kurungan penjara selama 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *