Tue. Aug 15th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Seorang Muncikari Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online di Jombang

1 min read

Seorang Muncikari Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online di Jombang – Prostisusi Online yang beroperasi di Kabupaten Jombang berhasil dibongkar polisi. Polisi telah menetapkan seorang muncikari sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Ambuka Yudha menuturkan kasus tersebut terungkap bermula dari penggerebekan yang dilakukan di Hotel Sweet, Jalan PB Sudirman, Jombang, pada Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang wanita berusia 22 tahun asal Jombang diamankan oleh polisi. Saat penggerebekan, wanita itu tengah melayani pria hidung belang yang juga merupakan warga Jombang.

Ambuka saat dikonfirmasi pada Jumat (22/11/2019) mengatakan selain itu, pihaknya juga mengamankan seorang muncikari berinisial SW (19). Kini wanita asal Jalan Mayjen Sungkono, Desa Tunggorono, Jombang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 296 KUHP dan terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Ambuka menjelaskan dalam aksinya, SW menawarkan wanita anak buahnya ke pria hidung belang secara online melalui media sosial WhatsApp. Setelah deal harga, SW pun mengantar anak buahnya ke hotel untuk melayani pelanggan.

Selain mengamankan tersangka SW, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian wanita 22 tahun, ponsel tersangka, sprei kamar hotel, serta uang Rp 500 ribu hasil prostitusi.

Sedangkan untuk wanita 22 tahun yang dijajakan oleh tersangka itu statusnya sebagai saksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *