Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Rumah Penghasil Cukrik Digrebek Polisi

2 min read

Walaupun tercatat sudah sangat banyak korban jiwa yang berjatuhan akibat dari minuman keras (miras) dari jenis cukrik, akan tetapi peredarannya sendiri masih saja sulit untuk diberantas. Hal ini terbukti dengan digrebeknya satu rumah yang berada di Jl. Gubeng Kertajaya. Menurut informasi yang diperoleh, dari rumah itu polisi berhasil mengamankan hinga puluhan jerigen serta botol untuk air mineral yang terisi penuh oleh cukrik. “Seperti tak ada rasa kapoknya saja ya. Padahal minuman cukrik ini juga sudah meminta banyak jatuhnya korban jiwa,” terang Kompol Suparti pada rekan wartawan, hari Kamis (22/5/2014).

Menurut penuturan dari Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya tersebut mengatakan bahwa yang melaksanakan operasi penggerebekan merupakan dari Satuan Sabhara. Penggerebekan tersebut bermula dari masih temuan masih banyaknya kalangan pemuda yang melakukan aksi mabuk-mabukan yang menggunakan cukrik. Dari temuan yang kemudian dikembangkan inilah, diperoleh keterangan tentang darimana kalangan pemuda ini bisa mendapatkan cukrik.

Diketahui bahwa cukrik ini datang dari rumah milik Moedjoko (42), yang merupakan warga Jl. Gubeng Kertajaya I. kemudian segera saja tim polisi menggerebek kediaman yang bernomor 76 tersebut. Dalam rumah tersebut ditemui ada 8 jerigen yang masing-masing memiliki volume 30 liter, dan 52 botol untuk air mineral dengan rincian yakni 12 botol yang bervolume 1,5 liter serta 40 botol dengan volume 600 mililiter. Kesemua jerigen serta botol tersebut penuh berisikan dengan minuman cukrik.

Ketika penggrebekan berlangsung, sang pemilik rumah, Moedjoko sedang tak berada di rumahnya. Petugas polisi hanya berjumpa dengan seorang pegawainya saja yang bernama Subiyantoro. Dari keterangan Subiyantoro diketahui bahwa bahan untuk cukrik itu dibelinya wilayah dari Tuban dengan kisaran harga Rp 30 ribu tiap jerigennya.setelah jerigen-jerigen tiba kemudian dilanjutkan dengan proses pengoplosan. Usai dilakukan pengoplosan, cukrik itu siap untuk diedarkan di kawasan Surabaya.

“Kami terus akan menggelar patroli guna menekan peredaran dari miras sebab tindak peredaran miras ini telah melanggar pasal 28 ayat 1 dari Perda Kota Surabaya nomor 1 tahun 2010,” pungkas Suparti dengan tegas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *