Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Pria Menyetubuhi Remaja Keterbelakangan Mental Setelah Diming-imingi Uang Jajan

2 min read

Pria Menyetubuhi Remaja Keterbelakangan Mental Setelah Diming-imingi Uang Jajan – Sungguh tega perbuatan dari SR warga Kecamatan Bajuin, Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang telah mencabuli remaja perempuan yang mempunyai keterbelakangan mental.

Ipda Felly Manurung, Kapolsek Pelaihari Kota mengatakan bahwa MS yang masih di bawah umur telah dicabuli di rumah si pelaku.

‘’Korban tersebut merupakan anak yang memiliki keterbelakangan mental. Ia dicabuli oleh SR di rumahnya,’’ tutur Ipda Felly Manurung ketika dikonfirmasi pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Felly menjelaskan bahwa sebelum dicabuli, korban terlebih dahulu goda dengan memberikan uang jajan. Dengan begitu, si korban yang telah tergiur dengan godaan tersebut kemudian mau untuk masuk ke rumah pelaku.

Tetapi, setelah di dalam rumah, korban dicabuli terlebih dahulu oleh pelaku sebelum diberi uang jajan.

‘’Sebelum mencabuli korban, pelaku tersebut menjanjikan bahwa akan memberi uang jajan untuk korban supaya aksi bejatnya berhasil,’’ ujar Felly.

Tidak hanya sekali, ternyata pelaku terus melakukan aksi bejatnya yakni mencabuli korban sebanyak 7 kali pada rentang waktu yang berdekatan.

Hingga akhirnya kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban curiga kepada korban yang terus mempunyai uang jajan.

Terlebih lagi, orang tua korban mengaku bahwa tidak pernah memberikan uang jajan yang lebih kepada anaknya.

Setelah bermain bersama teman sebayanya, korban selalu membawa jajan yang banyak ketika pulang ke rumah. Dari situlah orang tua korban bertanya kepada korban.

Setelah dipaksa jujur, korban pun mengaku bahwa telah dicabuli oleh pelaku.

‘’Korban mengatakan kepada orang tuanya bahwa yang telah memberi uang adalah SR. Kemudian ditanya kenapa bisa dikasih jajan sama dia, korban pun menjawab jika pelaku telah mencabulinya,’’ ujar Felly.

Mendengar jawaban dari anaknya, orang tua korban pun langsung melapor kepada Polsek Pelaihari Kota.

Tidak butuh waktu lama, pelaku pun akhirnya dibekuk.

Pelaku mengakui atas semua perbuatannya yang telah mencabuli korban.

‘’Dia kami tangkap usai menerima laporan dari orang tua korban, dan dia mengakui atas semua perbuatannya,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 undang-undang No 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak dan juga Perempuan dengan hukuman kurungan maksimal selama 7 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *