Sun. May 5th, 2024

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polresta Tangerang Menangkap 4 Tersangka Kasus Penipuan Modus Pengiriman Barang

2 min read

Nasional – Polresta Tangerang, Polda Banten, memutuskan empat pelaku penggelapan ataupun penipuan dengan modus pelayanan pengiriman barang.

Kompol Arief N Yusuf yang merupakan Kasat Reskrim Polresta Tangerang menjelaskan, para tersangka diamankan penyidik dari lokasi yang berbeda-beda.

Empat tersangka itu yaitu, TM (29), ANS (24) warga yang berasal dari Kabupaten Tangerang, GR (31) serta HH (38) warga yang berasal dari Bandung.

“Ketika penangkapan, posisi dari para tersangka ini ada di tempat berbeda-beda. Serta kami lakukan penyelidikan para tersangka ini,” ucap Arief pada Minggu, 5 Mei 2024.

Dia menjelaskan, awal mula pengungkapan masalah perbuatan pidana penipuan ini bermula dari keterangan korban yang adalah pemilik penggilingan biji plastik di area Gelap Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mengenai penipuan yang menimpanya pada 20 Maret 2024 kemarin.

Selanjutnya, atas dasar tersebut, tim Reskrim Polresta Tangerang pun langsung melaksanakan penyelidikan serta penyidikan pada saksi-saksi yang ada sebagai usaha melaksanakan penangkapan pada para tersangka.

“Dari laporan polisi tersebut, kami melaksanakan sejumlah usaha buat memastikan kebenaran dari masalah itu. Sehingga, dari gelar perkara kami sepakat kalau tindakan hukum ini sudah memenuhi bukti cukup,” jelasnya.

Kemudian, atas informasi saksi, pihaknya langsung mendapatkan keberadaan dari para tersangka yang selanjutnya dilakukan aksi penangkapan pada seorang wanita dengan inisial ANS.

“Tim mengamankan seorang wanita yang ciri cirinya sama dengan keterangan yang di peroleh, selanjutnya tim melaksanakan introgasi awal pada wanita itu dan mencocokkan nomor telepon yang dipakai serta rupanya hasilnya sama dengan yang dipakai oleh tersangka,” katanya.

Dari hasil introgasi pada tersangka pertama, kalau dirinya mengaku sudah melaksanakan penipuan online serta ataupun penggelapan gilingan plastik Hips Natural bersama dengan tiga orang temannya.

“TM dibekuk di rumahnya, kemudian kami melaksanakan pengembangan pada dua sindikat tersangka lainnya serta berhasil ditangkap di Perum Puri Harmoni II, Legok, Tangerang, yang diketahui atas nama GR serta HH. Serta kami sekarang ini masih mengejar satu pelaku lagi yang terlibat dalam masalah ini,” tambahnya.

Modus operandi tersangka berpura-pura menjadi penerima pelayanan pengiriman barang pada pelakunya. Dari sana terjadilah kesepakatan antara pelaku serta korban.

Selanjutnya pelaku pura-pura memeriksa serta menimbang dengan membawanya ke lokasi gudang pelayanan pengiriman barang itu.

Sesudah korban memberi sejumlah uang serta barang-barang yang akan dikirimkan pada pelaku, korban baru sadar bila dirinya sudah tertipu. Adapun kerugian korban menyentuh Rp122,5 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *