Thu. Sep 7th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polres Tana Toraja Menangkap Terduga Pelaku Pedofilia, Warga Sempat Mengira Mau Menculik Anak

2 min read

Tim Resmob Satreskrim dari Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, membekuk satu orang tukang ojek dengan inisial ST (21) yang merupakan salah satu warga dari Rumbe, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja atas kelakuannya yang sudah membuat aksi asusila pada 3 orang anak di bawah usia.

AKBP Malpa Malacoppo yang merupakan Kapolres Tana Toraja menjelaskan, tersangka sudah ditangkap pada Selasa, 5 September 2023 petang oleh tim Resmob serta dibuat penyelidikan oleh tim perlindungan perempuan serta anak atau PPA.

“Pelaku mengatakan kalau dirinya cuma suka memegang alat kelamin anak wanita, serta hal ini sudah dijalani berkali kali pada 3 orang anak di bawah usia, ” ucapnya.

Malpa mengatakan, tersangka sempat diamankan beberapa masyarakat sebab menyangka bila ST merupakan tersangka yang berniat menculik anak malah videonya sempat tersebar luas di media sosial.

“Jadi video yang pernah tersebar tersebut bukan masalah penculikan anak, tapi terduga tersangka termasuk pedofilia, tersangka senang memegang area kemaluan anak yang masih bersekolah dasar,” katanya.

Sementara itu AKP Ahmad yang merupakan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, menjelaskan terduga tersangka pedofilia berinisial ST mengatakan perbuatannya bila suka memegang kemaluan anak wanita.

“ST mengatakan tak menculik anak, cuma saja dia suka memegang alat kemaluan anak-anak wanita serta hal ini berdasarkan pengakuan tersangka kalau telah tiga kali dilakukan pada sejumlah orang anak, ST mengatakan nafsunya datang saat menyaksikan anak wanita,” ucapnya.

Tambah Ahmad, buat prosedur hukum pada ST pihaknya bakal mendatangkan saksi ahli pada hal ini dokter kejiwaan buat memastikan keadaan jiwa terduga tersangka pedofilia. Pengecekan tersebut didukung dengan pengecekan telepon seluler (handphone) ada banyak gambar serta video anak-anak di bawah umur yang masih bersekolah di sekolah SD.

“Nantinya buat menguatkan keadaan psikologis terduga tersangka bakal kami datangkan saksi ahli, walaupun demikian tersangka kami sangkakan Pasal 82 Undang – undang Perlindungan Anak dengan maksimal kurungan penjara selama 15 tahun, dimana tersangka sudah mengatakan perbuatannya membuat pelecehan seksual dengan memegang area alat kelamin pada anak di bawah usia sejumlah tiga kali dengan anak yang berlainan, ” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *