Thu. Sep 7th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Oknum Polisi Di Buton Tengah Ditangkap Setelah Membakar Baliho Ganjar Pranowo

2 min read

Satu orang oknum personel Polri yang berdinas di salah satu polsek di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, dengan inisial Aipda AL, nekat melakukan pembakaran pada spanduk bakal calon presiden Ganjar Pranowo di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka pada Selasa, 5 September 2023 dini hari.

Disinyalir, oknum itu membakar baliho lantaran mabuk karena meminum minuman keras bareng satu orang warga dengan inisial LA. Pembakaran itu membikin Samahuddin selaku Ketua DPC PDI-P Buton Tengah, serta pengelola partai melaporkan kejadian itu ke Polres Buton Tengah, pada Rabu, 6 September 2023 siang.

“Sebagai ketua partai melaporkan terkait pembakaran baliho. Di sana kan berfoto ketua umum partai, Megawati, terdapat kepala negara Jokowi, selanjutnya capres Ganjar Pranowo, serta terdapat Soekarno. Kami di sini cuma mempersoalkan terkait permasalahan pembakaran pada Kasat Reskrim, ” ucapnya.

Dia menambahkan, pengelola DPC PDI-P Buton Tengah tak terima spanduk bakal capres, Ganjar Pranowo, gambar Ketum PDI-P Megawati, kepala negara Jokowi serta kepala negara Soekarno dibakar.

“Kami kader partai tak menerima terkait pembakaran tersebut. mesti hormati partai-partai yang ada. Terlebih, kami memiliki pimpinan mempersoalkan langsung pembakaran ini. Kami telah melapor serta semoga ditindak lanjuti sesegera mungkin, ” ucapnya.

Sementara itu Iptu Sunarton yang merupakan Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, menjelaskan, pembakaran itu mengakibatkan kegaduhan di tengah publik.

Alhasil sesudah laporan masuk, pihaknya bergerak cepat melaksanakan penyelidikan serta penyidikan. Selanjutnya, pada jam 16.00 Wita, pihaknya berhasil meringkus dua tersangka yaitu oknum polisi serta satu orang warga lainnya.

“Ada oknum di sana, kami amankan serta terlibat langsung menurut bukti awal yang cukup ketika kami membuat investigasi di lapangan. Inisialnya Aipda AL yang bertugas pada salah satu polsek di area Polres Buton Tengah, ” katanya.

Pihaknya masih melaksanakan pendalaman buat menggali penjelasan kedua tersangka mengenai alasannya membuat perusakan dengan pembakaran papan iklan itu.

“Kami Polri tunduk pada peradilan umum, siapapun yang membuat aksi pidana. kondisi oknum (polisi) ketika membuat perusakan keterangan awalnya lantaran mabuk pengaruh miras di sekitar TKP, ” ucapnya.

Sunarton mengatakan, kedua tersangka sekarang ini masih diamankan di Polres Buton Tengah. Keduanya bakal disangkakan dengan Pasal 170 Ayat 1 juncto Pasal 406 KUHP dengan sanksi penjara selama 5 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *