Thu. Sep 7th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Anggota Polisi Di Bandung Dibegal, Korban Dibacok Dan Dilindas Dengan Motor Pelaku

2 min read

Satu orang personel kepolisian dengan inisial AZH jadi korban pembegalan di Kota Bandung, Jawa Barat, ketika akan berobat ke RS Sartika Asih, Bandung. Korban mendapati beberapa luka sampai kehilangan handphone serta uangnya.

Kejadian yang menimpa polisi yang berdinas di Polda Papua tersebut berlangsung pada Minggu, 3 September 2023 kurang lebih jam 04.00 WIB. Korban ketika itu akan berobat ke RS Sartika Asih. Da setelah itu keluar ke ATM yang tidak jauh dari rumah sakit itu.

Akan tetapi, setelah mengambil uang serta keluar dari ATM, dua perampok dengan inisial SR serta MAR mendadak mendekati AZH. Salah satu tersangka membacok korban di area kepala. Korban terhuyung sampai terjungkal dengan keadaan terluka.

Tersangka yang memakai motor malah sempat melindas korban sebelumnya membawa uang senilai Rp 400 ribu serta handphone kepunyaan korban. Di hari yang serupa, dua tersangka pun membacok satu orang masyarakat dengan inisial MFR serta membawa kabur motor punya korban di Jalan Moh Toha, depan BNI.

“Pada aksinya, pelaku memakai sepeda motor serta membawa senjata tajam berupa golok,” ucap AKP Aji Riznaldi Nugroho yang merupakan Kapolsek Regol.

Selanjutnya pada 5 September 2023 kurang lebih jam 23.00 WIB, para tersangka membegal satu orang wanita berinisial TN serta merampas uang senilai Rp 700 ribu serta handphone korban.

Memperoleh laporan ini, pihak berwajib langsung membuat investigasi serta berhasil membekuk tiga tersangka yang berinisial SR (22), MAR (21), serta SH (23). Kaki dua dari tiga tersangka ditembak sebab melakukan perlawanan pada aparat saat akan ditangkap.

SR dibekuk di pintu Tol Moh Toha, sementara itu MAR serta SH diringkus di depan Museum Sri Baduga, Jalan BKR, Kota Bandung. Aji menjelaskan, ketiga tersangka adalah kelompok residivis yang baru sebulan bebas dari Rutan Kebonwaru.

Pada aksinya, kelompok ini mempunyai tugas selaku joki serta eksekutor. Beberapa alat bukti berupa motor hasil kriminal, senjata tajam berupa golok, serta uang kas berhasil diamankan dari para tersangka.

Atas tindakannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 1 serta 2 KUHPidana serta terancam kurungan penjara maksimalselama 12 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *