Fri. Apr 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Politik terkini – Masalah Di Golkar Dengan PPP Tidak Sama

2 min read

Yasonna Hamonangan Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menilai  bahwa permasalahan yang saat ini dialami oleh dua Partai kawakan yaitu Partai Golkar serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sehubungan dengan permohonan adanya perubahan kepengurusan tersebut berbeda macamnya. Menurut pendapatnya, ketika ia mengesahkan adanya kepengurusan dari PPP yang merupakan versi Muktamar Surabaya lantaran telah masuk ke hari terakhir guna disahkan. Sedangkan pada kubu Muktamar Jakarta masih belum menyetorkan permohonan terkait kepengurusan.

“Ini adalah case yang berbeda. Pada waktu itu ketika pengesahan PPP pada kepengurusan Romahurmuziy perlu kita lihat terkait faktanya. Pada PPP kan berbeda, itu adalah hari ketujuh yang disahkan,” terang Yasonna pada wartawan dari Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta, pada hari Selasa (16/12/2014). Yasonna juga menuturkan bahwa dalam kasus yang terjadi pada Golkar yakni kedua kubu Aburizal Bakrie dengan kubu Agung Laksono, ini keduanya sama-sama melapor susunan terkait perubahan kepengurusan. Dimana kepengurusan tersebut dilaporkan kepada dirinya pada hari yang masih sama.

Surat yang telah diajukan oleh Munas Bali dan bernomor: B-03/Golkar/XII/2014 pada tanggal 5 Desember 2014 terkait Pendaftaran Pergantian Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya pada masa bakti 2014-2019 kemudian ditandatangani oleh sang Ketua Umum, Aburizal Bakrie serta Sekretaris Jenderal, Idrus Marham lalu diserahkan kepada Kemenkumham tertanggal 8 Desember 2014. Sementara untuk surat yang datang dari Munas Ancol tersebut bernomorkan: Ist/DPP Golkar/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014, tentang Permohonan Penetapan Susunan Kepengurusan DPP Partai Golkar Hasil Musyawarah Nasional IX tanggal 6-8 Desember 2014 dan ditandatangani oleh Ketua Umum HR, Agung Laksono dengan nama Sekretaris Jenderal adalah Zainudin Amali.

“Lain halnya jika munas tandingan yang memang sama-sama digelar. Serta membuat kami melihat bahwa ini hal yang perlu diselesaikan pada Mahkamah Partai,” diterangkan oleh politikus asal PDI Perjuangan tersebut. Seperti yang diketahui bahwa kedua partai tersebut sama-sama mengalami perpecahan yang kemudian menghasilkan putusan yang berbada saat sama-sama menyetorkan daftar kepengurusan partai yang baru dan disikapi secara berbeda oleh Menkumham.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *