Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Politik Terkini – Komnas HAM Dipolisikan, Demokrasi Terancam

2 min read

Seperti yang sempat diberitakan sebelumnya bahwa jajaran tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri telah mempolisikan jajaran komisioner Komisi Nasional HAM. Aksi perseteruan terbaru Polri terhadap Komisi nasional sesudah KPK ini dianggap berbahaya serta mengancam terhadap nilai-nilai demokrasi yang selama ini dijunjung tinggi. “Pihak Komnas HAM ini walaupun dia terlahir semenjak penghujung orde baru, tetapi dia merupakan sebuah lembaga simbolik yang mana dimaksudkan demi memberikan jaminan terhadap HAM. Maka dari itu kedudukan dari Komnas HAM juga sama pentingnya dengan polisi. Dan jika pelemahan semacam ini terus saja dibiarkan, maka ini akan membahayakan demokrasi negara kita,” terang Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua Tim 9  dari kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, kawasan Jakpus, hari Selasa (10/3/2015).

Selain itu, ia juga sempat mengatakan bahwa untuk saat ini pelemahan terhadap KPK saja sudah semakin terlihat seiring adanya pelaporan bagi para pendukung KPK pada Bareskrim Mabes Polri. Yang mana dimulai dari eks Wamenkum HAM, Denny Indrayana sampai dengan yang terakhir adalah terhadap Komnas HAM. Ia pun menilai bahwa sudah tiba saatnya bagi presiden serta wakil presiden segera turun tangan demi menyudahi masalah ini. Dan jangan sampai pemerintahan dianggap memberikan angin segar bagi pihak kepolisian tetapi semakin melemahkan KPK. “Misalnya adalah para penyidik Polri yang menerima euforia, namun di lain sisi pihak KPK tak boleh kerja. Orang yang mendukung KPK pun terus saja dipersoalkan. Ini adalah bentuk proses pelemahannya semakin terus saja terjadi,” lanjut mantan ketua MK tersebut.

“‎Euforia pada kepolisian terus dibiarkan. Ini juga tak sehat. Buat demokrasi juga tidak sehat,” tutupnya. Semua komisioner Komnas HAM sudah dipolisikan pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri. Pihak Komnas HAM diketahui menolak untuk meminta maaf usai mereka mempublikasikan hasil dari investigasi tindak penangkapan atas Bambang Widjojanto.‎ Komnas HAM dianggap tidak mempunyai kewenangan dalam menyebarluarkan hasil dari penyelidikan sehubungan dengan kasus penangkapan dari mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto tersebut pada media massa. Komnas HAM pun beralasan bahwa segala yang mereka lakukan sudah berdasar pada Undang-undang yang berlaku serta tak menyalahi aturan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *