Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Politik Terhangat – Komjen Budi Tersangka, PDIP Sebut Fit And Proper Test Tetap Jalan

2 min read

Seperti yang diketahui bahwa Presiden Jokowi telah mengirimkan nama Komjen Budi Gunawan menjadi calon tunggal Kapolri pada pihak DPR. Usai KPK menetapkan sosok Budi Gunawan sebagai tersangka, maka proses fit and proper test pada DPR pun terancam dihentikan. “Maka dari itu proses DPR tak dapat dilanjutkan,” terang Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, pada wartawan, hari Selasa (13/1/2015). Fit and proper test untuk calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sedianya segera dimulai pada hari ini. Pihak Komisi III DPR juga berencana untuk mempercepat proses uji itu. “Memang belum dimulai, tetapi jika begini tak dapat dilanjutkan,” ujarnya.

KPK membeberkan pengumuman mengejutkan dengan menetapkan Komjen Budi Gunawan yang sekaligus calon Kapolri menjadi tersangka adanya kasus rekening gendut. Pihak KPK mengaku memiliki 2 alat bukti. “Komjen BG menjadi tersangka kasus Tipikor ketika menduduki jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir,” kata Ketua KPK Abraham Samad pada sesi jumpa pers dri Kuningan, Jakarta, hari Selasa (13/1/2015). Menurut pernyataan Samad, tim penyidik mendapati transaksi tak wajar. KPK sudah lakukan penyelidikan semenjak bulan Juli 2014. “KPK lakukan penyidikan selama setengah tahun lebih pada kasus transaksi mencurigakan,” pungkas dia. Sampai saat ini masih belum ada keterangan pihak Polri maupun dari Budi Gunawan.

Di lain pihak, Anggota dari Komisi III Fraksi PDIP, Junimart Girsang menyatakan bahwa fraksinya masih berkeinginan meneruskan proses fit and proper test untuk calon Kapolri. “Proses akan jalan terus. Tadi dalam ruangan, kami adakan rapat tertutup 10 fraksi dan ada 8 yang ingin terus dilanjutkan serta 2 memilih menunggu,” terang Junimart dari lokasi Gedung DPR RI, Senayan, di Jakarta Pusat, hari Selasa (13/1/2015). Junimart pun enggan mngatakan fraksi mana saja yang memilih menunggu kejelasan KPK. Dia pun menyatakan fraksinya tidak akan berubah pilihan walau sudah ada penetapan tersangka oleh KPK. “Kita sudah jelas, kan memberlakukan hukum menjadi panglima. Ini sendiri juga masih tersangka maka ada azas praduga tak bersalah. Dalam undang-undang juga tidak ada aturan dalam proses harus berhenti saat ada penetapan tersangka,” lanjut Junimart.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *