Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Politik Terhangat – Komisi III Ingin DPR Temui Jokowi Soal Kapolri

2 min read

Seperti yang diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengangkat Komjen Badrodin Haiti menjadi Plt Kapolri, lantaran status tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan. Aziz Syamsuddin selaku Ketua Komisi III DPR RI sudah mengagendakan rapat konsultasi bersama Presiden Jokowi, sehubungan dengan penetapan Plt Kapolri ini. “Pandangan fraksi telah meminta agar Pimpinan DPR menjadwalkan rapat konsultasi bersama presiden. Namun sampai dengan hari ini masih belum ada tanggapan, dimana rapat ini diharapkan oleh teman-teman untuk membahas satu diantaranya soal Kapolri,” terang Azis dari Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta, pada Senin (19/1).

Sementara itu di lain pihak, Komisi III DPR segera menyurati Presiden Jokowi agar dapat memberi penjelasan terkait masalah Komjen Budi Gunawan yang masih belum dilantik, namun telah diangkat seorang pelaksana tugas (Plt) yaitu Komjen Badrodin Haiti. Anggota dari Komisi III asal Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), yaitu Patrice Rio Capela, menyatakan bahwa surat tersebut juga nantinya juga akan ditujukan bagi Plt Kapolri. “Nanti per surat, akan kita diskusikan di internal Komisi III. Apakah akan RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama pejabat Kapolri,” terang Patrice, dari gedung DPR, di Jakarta, Senin 19 Januari 2015. Surat tersebut  akan diajukan oleh Komisi III pada pimpinan DPR. Secara tata kelembagaan, pimpinan DPR lah yang meneruskan pada Presiden Joko Widodo.

Patrice juga mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Presiden atau kelak yang mewakili, harus dilakukan demi mendapat keterangan. Sebab, dilanjut dia, pihak DPR harus tahu berapa lamakah Plt ini akan dijabat. “Harus dijelaskan pula nanti seberapa lama, agar nantinya ada kepastian. Maka nantinya kita bisa tunggu hingga kapan batasan,” terang Patrice. Komisi III harus meminta penjelasan dari Presiden, sebab Plt tak dapat mengambil putusan strategis pada internal Polri.

“Maka hal-hal yang bersifat strategis pada Polri tak dapat dibiarkan berlama-lama. Dimana Plt tidak boleh (mengambil keputusan strategis), hanyalah melakukan tugas Kapolri untuk hal tertentu,” terangnya. Biasanya, lanjut Patrice, pada Plt maksimal adalah 6 bulan serta dapat diperpanjang kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *